Lappung – Curi HP, seorang wanita di Tanjung Bintang dijemput paksa polisi, pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan seorang wanita pelaku pencurian di kediamannya.
Baca juga : Buronan Kasus Pencurian Dinamo Mesin PT Florindo Makmur Dibekuk Petugas
Pelaku, berinisial EW (38) warga Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, membenarkan soal penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku, pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekira pukul 01.00 di rumahnya.
“Selain menangkap EW, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP merek Oppo A76 warna hitam,” jelas dia, Minggu, 26 Maret 2023.
Martono menjelaskan, saat dilakukan interogasi, pelaku EW mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit HP.
Baca juga : Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Pencurian HP dan Uang
“Ia mencuri handphone tersebut di PT Siger Jaya Abadi, Desa Serdang, Tanjung Bintang,” ungkapnya.
Modus Pelaku Pencurian HP di PT Siger Jaya Abadi
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, membeberkan modus pelaku pencurian HP oleh pelaku EW di PT Siger Jaya Abadi.
Martono mengatakan, saat itu pihaknya menerima laporan kehilangan barang yang terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023, sekira pukul 13.30 WIB.
Laporan tersebut, sambungnya, dari korbannya HES (29) warga Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang.
“Kejadian pencurian berlokasi di PT Siger Jaya Abadi, Desa Serdang, Tanjung Bintang,” kata dia.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Aki Mobil, 1 Orang Jadi Buronan
Saat itu, korban HES yang merupakan seorang karyawan menitipkan barang bawaannya berupa 1 unit HP di loker penitipan.
HES yang telah selesai bekerja lalu kembali ke ruang loker untuk mengambil barang titipannya. Namun, HP miliknya sudah tidak ada lagi di loker.
Curi HP, seorang wanita di Tanjung Bintang dijemput paksa polisi
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp3.800.000,” kata Martono.
Usai menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, petugas pun akhirnya menjemput paksa pelaku di kediamannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan, beserta barang bukti 1 unit HP.
“EW dijerat dengan pasal 363 KHUP,” pungkasnya.
Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi





Lappung Media Network