Lappung – Gegara aki rusak, maling di Lampung Tengah gagal curi 2 motor milik korbannya pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, meringkus pelaku pencurian 2 unit kendaraan sepeda motor.
Baca juga : Curi Motor Saat Sholat Jumat, Pria Asal Mesuji Ditangkap
Kendaraan tersebut milik korbannya Rohadi (38) warga Kampung Candi Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M Putra, menyebut, pelaku berinisial IH alias Amit (42).
Ia diketahui merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
“IH alias Amit kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu, 29 Maret 2023,” ujar Andi, Kamis, 30 Maret 2023.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi.
“Hasil curiannya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Modus dan Kronologi Pencurian Sepeda Motor
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M Putra, membeberkan modus dan kronologi pencurian sepeda motor oleh pelaku IH alias Amit (42).
Baca juga : Modus Rusak Jendela, Maling di Lampung Utara Curi Motor
Andi menerangkan, kejadian terjadi Sabtu, 25 Maret 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah lalu merusak geribik dapur, tepatnya disebelah kiri belakang dekat kamar mandi.
“Ketika itu korban sedang dalam keadaan tertidur lelap,” kata Andi.
Setelah berhasil masuk ke dalam dapur, pelaku terlebih dahulu menggasak 1 unit motor merek KTM warna hitam nopol BE 8901 GA milik korban.
“Motor tersebut dituntun pelaku keluar melalui pintu dapur,” katanya.
Namun, setelah dibawa kabur ternyata sepeda motor milik korban tidak bisa dihidupkan oleh pelaku.
Hingga sepeda motor tersebut disembunyikan di belakang balai kampung setempat.
Karena sepeda motor tersebut tidak bisa dibawa kabur, sambungnya, pelaku kembali lagi ke rumah korban.
“Ia mencuri 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR dengan nopol BE 4785 HX,” tambahnya.
Namun, lagi-lagi sepeda motor milik korban tidak bisa dihidupkan oleh pelaku.
Baca juga : Dipergoki Warga Hendak Mencuri Motor, Pria Asal Blambangan Pagar Diamankan Polisi
“Pelaku ini tidak menyerah, ia menuntun sepeda motor itu ke peladangan dekat sungai Way Pengubuan untuk disembunyikan,” jelasnya.
Gegara aki rusak, maling di Lampung Tengah gagal curi 2 motor
Keesokan harinya, kata Andi, korban terkejut melihat 2 unit sepeda motornya sudah tidak ada di dapur.
Korban pun mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah ditemukan oleh warga di 2 lokasi berbeda.
“1 unit ditemukan di belakang balai kampung, 1 unit lagi ditemukan di pinggir sungai Way Pengubuan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Way Pengubuan.
Setelah melakukan penyelidikan dengan dan memeriksa keterangan saksi, akhirnya pelaku inisial IH alias Amit berhasil diamankan.
“IH diamankan diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” kata dia.
Usai penangkapan, barang bukti berupa 2 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Curi Motor di Pondok Pesantren, 2 Pria Pengangguran Diringkus Polsek Banjar Agung





Lappung Media Network