Lappung – Polsek Sumber Jaya ringkus pelaku pembobol rumah kosong, pada Selasa, 25 April 2023.
Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah di Pekon Tugumulya, Kebun Tebu, Lampung Barat.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobolan Minimarket di Lampung Barat Diringkus, 1 DPO
Adapun pelaku berinisial IJ (16) dan YG (15) warga Pekon Muara Jaya 1, Kebun Tebu, Lampung Barat.
Namun, pelaku YG masih DPO (daftar pencarian orang) dan dalam pengejaran Tekab Polsek Sumber Jaya.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri, membenarkan soal penangkapan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) tersebut.
Ery menyebut, para pelaku beraksi di rumah Maradona Saputra, Pekon Tugumulya, Kebun Tebu, Lampung Barat.
“1 pelaku lagi inisial YG merupakan rekan dari pelaku IJ masih dalam pengejaran,” tegas Ery, Rabu, 26 April 2023.
Kini, lanjut Ery, pelaku IJ telah diamankan di Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga : Pembobol Rumah di Kotabumi Udik Dibekuk Petugas, 1 Pelaku Buron
“IJ kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas dia.
Modus dan Kronologi Pembobolan Rumah Kosong
Ery menerangkan, kejadian bermula pada Jumat, 21 April 2023, di rumah korban Maradona Saputra (37).
Saat itu, Maradona meninggalkan rumahnya pada pagi hari.
“Kemudian saat pulang pada pukul 14.00 WIB, korban melihat jendela rumah sudah terbuka dengan kondisi berantakan,” ungkap Ery.
Dari aksinya itu, para pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik Maradona.
Polsek Sumber Jaya ringkus pembobol rumah kosong
Di antaranya, televisi, PS 2, CDI motor, tabung gas elpiji, speaker, boster antena, beras 50 kg, pakaian dan celengan berisi uang senilai Rp500 ribu.
Baca juga : 7 Tahun DPO, WD Diamankan Polres Lampung Timur Sepulang Merantau
“Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp4 juta,” kata dia.
Setelah kejadian itu, sambung dia, korban pun membuat menerima laporan ke Polsek Sumber Jaya, pada 24 April 2023.
“Usai mendapat laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian tersebut,” ungkapnya.
Alhasil, pada Selasa, 25 April 2023, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“1 pelaku berinisial YG merupakan rekan dari IJ masih dalam pengejaran dan telah teridentifikasi,” kata Ery.
Kini pelaku IJ berada di Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“IJ kami kenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas dia.
Baca juga : Bobol dan Kuras Isi Warung, 2 Remaja Digelandang ke Polsek Sekincau





Lappung Media Network