Lappung – Kabur ke Jambi, pencuri sawit di PT AKG Sungsang akhirnya ditangkap polisi dari jajaran Polres Way Kanan pada Sabtu, 29 April 2023.
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan berhasil membekuk SK (46) pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) tandan sawit.
Baca juga : Kabur ke Nusa Tenggara Barat, Pencuri Sawit PT AKG Dibekuk Polres Way Kanan
Tersangka SK diketahui berdomisili di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku mencuri 55 tandan sawit dengan berat 1490 kg, pada hari Sabtu, 25 Maret 2023.
“Peristiwa ini diketahui, saat karyawan perusahaan, berpatroli di areal Blok 12 perkebunan sawit PT AKG Sungsang tersebut,” ujarnya, Sabtu, 29 April 2023.
Kemudian, lanjutnya, karyawan perusahaan bersama petugas yang melaksanakan pengamanan perusahaan mengetahui, ada aksi pencurian sejumlah sawit.
Andre menyebut, aksi itu dilakukan oleh 4 orang tak dikenal.
“Sebelumnya petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka inisial DI rekan dari tersangka SK,“ ungkap Andre.
Baca juga : Pencuri Sawit Milik PT SIP Diciduk Polsek Penawartama
Dari hasil penangkapan tersebut, didapatkan kelapa sawit sebanyak 55 buah seberat 1490 kg dan 1 unit sepeda motor.
Atas kejadian itu, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Sawit di PT AKG Sungsang
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, membeberkan kronologi penangkapan pelaku pencurian oleh SK.
Ia menerangkan, kronologis penangkapan pada Kamis, 27 April 2023.
Petugas, kata dia, menerima informasi dari masyarakat tentang keberdaan pelaku di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Baca juga : Curi 60 Tandan Sawit Milik PT PAM, Pemuda Asal Gunung Sugih Ditangkap Petugas
“Berdasarkan informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penyeledikan,” jelasnya.
Kabur ke Jambi, pencuri sawit di PT AKG Sungsang akhirnya ditangkap polisi
Hasilnya, pada Sabtu, 29 April 2023, pukul 10.30 WIB, Polres Way Kanan bersama Polsek Tabir berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP.
“Ancamannya kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tegas Andre.
Baca juga : Pencuri Sawit Tewas Ditembak, 2 Personel Polisi Diperiksa Bidpropam





Lappung Media Network