Lappung – Curi 60 tandan sawit milik PT PAM, pemuda asal Gunung Sugih ditangkap petugas, pada Kamis, 16 Februari 2023.
1 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial AS alias Ruli (29) berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih.
Baca juga : Pencuri Sawit Tewas Ditembak, 2 Personel Polisi Diperiksa Bidpropam
Pelaku AS, warga Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, dibekuk pada Kamis, 16 Februari 2023.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiarto, menjelaskan, AS kedapatan mencuri 60 tandan sawit siap panen milik PT Pramana Austindo Mahardika.
“1 pelaku berhasil tertangkap, karena mencuri tandan sawit di PT PAM Jalan lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih, bersama 2 orang rekannya (DPO),” ujar dia, Jumat 17, Februari 2023.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga : Pencuri Sawit Ditembak Mati Polisi, Aset PT AKG Senilai Rp3 Miliar Dibakar Massa
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Tandan Sawit PT PAM
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiarto, membeberkan modus pelaku pencurian tandan sawit milik PT PAM, oleh 3 orang pelaku.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis, 22 Februari 2022 lalu.
Saat itu, security areal perkebunan PT PAM memergoki 3 orang pemuda yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit siap panen.
Mereka, sambungnya, membawa alat berupa egrek dan 1 bilah golok, kemudian oleh para pelaku buah sawit tersebut di tumpuk di areal perkebunan.
“3 pelaku ini masuk ke dalam area perkebunan dengan cara menyeberangi sungai Kali Tatai dan memanjat pagar beton milik PT PAM,” jelasnya.
Pada saat kepergok oleh security, kata dia, para pelaku langsung melarikan diri.
Dari lokasi tersebut, ditemukan 1 unit HP yang diduga milik salah satu pelaku beserta egrek dan 1 bilah golok.
“Atas kejadian itu, pihak PT PAM mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di wilayah Kampung Terbanggi Agung.
Baca juga : 2 Pencuri Buah Sawit PTPN 7 Bekri Ditangkap Polisi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih di bawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Angga Heli langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Akibat curi 60 tandan sawit milik PT PAM, pemuda asal Gunung Sugih itu akhirnya berhasil ditangkap
“AS alias Ruli berhasil kami amankan, sementara dua rekan lainnya dalam pengejaran petugas (DPO),” tegasnya.
Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah eggrek dan 1 bilah golok yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian buah sawit di PT PAM.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, sementara 2 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.
Baca juga : Polres Way Kanan Limpahkan Tahap I Kasus Curat di PT AKG ke Kejari Blambangan Umpu





Lappung Media Network