Lappung – Buronan korupsi dana Desa Braja Sakti tertangkap, usai 4 bulan sembunyi di Kalteng.
Satreskrim Polres Lampung Timur, berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga
Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) usai berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing, menjelaskan bahwa inisial buronan koruptor tersebut adalah ES (49).
ES, kata Johannes, merupakan mantan kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
“ES ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2023 lalu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa, tahun anggaran 2019,” terangnya, Rabu, 10 Mei 2023.
Johannes menerangkan, setelah sempat menjadi buronan, akhirnya tim unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi.
“Pelaku ES diketahui sembunyi dikawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Kini, ES saat ini sedang dibawa oleh petugas dari Kalimantan Tengah ke Lampung, menggunakan pesawat terbang.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan
“Saat ini tersangka dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” tandasnya.
Imbauan Polisi Soal Dana Desa
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, berharap agar kepala desa tidak melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Rizal menjelaskan, bahwa dana desa merupakan sumber keuangan yang penting bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan baik dan tidak boleh ada tindakan korupsi.
Baca juga : Gegara Infrastruktur Jalan Rusak, Sidang Perkara Korupsi Jalan Insinyur Sutami Ditunda
“Dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak untuk kepentingan pribadi,” ujar Rizal.
Buronan korupsi dana Desa Braja Sakti tertangkap, usai 4 bulan sembunyi di Kalteng
Rizal mengatakan, bahwa polisi akan menindak tegas setiap kasus korupsi dana desa yang terungkap.
Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
“Pelaku korupsi akan dikenai sanksi pidana yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Kepolisian pun berharap, masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.
Masyarakat, sambungnya, dapat melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya tindakan korupsi.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pengelolaan dana desa di desanya masing-masing,” ungkapnya.
Baca juga : Penyetopan Penyidikan Kasus Korupsi di Lampung Didorong Untuk Dipraperadilankan





Lappung Media Network