Lappung – Hendak pesta sabu, pemuda asal Dente Teladas dibekuk polisi, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 19.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga : Pesta Sabu, 2 Ibu Rumah Tangga di Lampung Tengah Disergap Polisi
Pelaku sendiri berinisial WN (23) warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan soal penangkapan pelaku tersebut.
WN, lanjut Aris, dibekuk pada Sabtu, 13 Mei 2023, sekira pukul 19.00 WIB.
Petugas saat itu berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“WN ditangkap saat sedang berada di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, Menggala,” ujar Aris, Minggu, 14 Mei 2023.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,16 gram, 2 buah pipet, kaca pirex, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.
Baca juga : Asyik Pesta Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Menggala Digerebek Polisi
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Hendak pesta sabu, pemuda asal Dente Teladas dibekuk polisi
“Informasi yang didapat bahwa di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, sedang ada pesta narkotika,” jelasnya.
Saat petugas tiba di lokasi, kata Aris, sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Ketika digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Aris menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : Pesta Sabu di Bengkel, 2 Pria di Tulangbawang Tengah Digerebek Polisi
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Aris.
Imbauan Polres Tulang Bawang
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengaku, akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kegiatan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib,” kata dia.
“Juga menjauhi lingkungan yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba,” ujar dia lagi.
Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan oleh polisi, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
Namun, upaya memberantas narkoba tidak dapat dilakukan oleh polisi sendiri.
Maka dari itu diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dari bahaya narkoba.
Baca juga : Ketagihan Sabu, Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang





Lappung Media Network