Lappung – Plt Kepala Diskominfotik Lampung Achmad Saefullah menyebut bahwa bus dinas milik pemerintah yang terlibat kecelakaan dipinjam secara resmi.
Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu.
Baca juga : Dipakai Urusan Hajatan, Prosedur Peminjaman Bus Dinas Pemprov Lampung Disorot
Saat itu sebuah bus dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung nopol BE 7801 BZ yang dipinjam untuk urusan hajatan mengalami kecelakaan.
Akibatnya, 1 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka berat hingga ringan.
Menanggapi hal itu, Pemprov Lampung dalam hal ini Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Lampung, Achmad Saefullah, angkat bicara.
Achmad menyampaikan bahwa kendaraan bus dinas milik pemerintah telah dipinjamkan oleh staf yang bertugas di Biro Umum Pemprov Lampung.
Baca juga : Hasil Olah TKP Kecelakaan di Kecamatan Banjar Agung
Peminjaman itu, sambung Achmad, untuk keperluan pribadi dan urusan keluarga.
“Bus dinas ini dipinjam staf Biro Umum Pemprov secara resmi untuk menjemput keluarga di Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar dia, Selasa, 27 Juni 2023.
Atas dasar tersebut, maka yang staf Biro Umum diizinkan untuk menggunakan bus dinas Pemprov Lampung dengan nopol BE 7801 BZ.
“Karena ada kebutuhan mendesak dan diajukan secara resmi lewat surat permohonan, maka bus Pemprov dipinjamkan ke staf biro umum,” ungkapnya.
Dia menambahkan, soal bus yang rusak, nantinya akan dibebankan kepada staf yang meminjam kendaraan tersebut untuk melakukan perbaikan.
Achmad Saefullah sebut bus dinas Pemprov Lampung dipinjam resmi
Pada sisi lain, Inspektorat Provinsi Lampung bakal memulai penyelidikan terkait prosedur peminjaman kendaraan bus dinas milik pemerintah tersebut.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Rawa Jitu 3 Orang Meninggal Dunia
Kepala Inspektorat Lampung, Fredy, mengaku akan segera memulai investigasi untuk mengetahui apakah prosedur peminjaman kendaraan telah diikuti dengan benar.
“Jika terbukti bahwa peminjaman kendaraan dilakukan tanpa persetujuan yang sah, tindakan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya, Selasa, 27 Juni 2023.
Tujuan utama dari investigasi ini, lanjutnya, untuk memastikan bahwa prosedur peminjaman kendaraan dinas di Pemprov Lampung berjalan dengan baik.
Selain itu agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Bila tidak ada persetujuan soal peminjaman bus dinas nanti ada sanksinya, bisa kami tegur,” tegas Fredy.
Baca juga : Polres Tulangbawang Olah TKP Kecelakaan Tol Terpeka
