Lappung – Akibat akses Silon dibatasi, Rahmat Bagja klaim pengawasan jadi tak optimal
Bawaslu RI menghadiri sidang lanjutan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI
Bawaslu hadir sebagai pengadu mengenai pelanggaran kode etik tentang pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU RI.
Silon sendiri adalah platform yang digunakan oleh para calon dan partai politik untuk mendaftarkan diri dalam kontestasi pemilihan umum di Indonesia.
Ini memegang peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum.
Serta, memungkinkan pemantauan oleh pihak ketiga, seperti Bawaslu, untuk memastikan bahwa proses berjalan dengan benar.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku, jajaran pengawas pemilu tidak bisa mengoptimalkan pengawasan jika akses Silon dibatasi oleh KPU.
“Bagaimana bisa melakukan pengawasan jika akses silon tidak diberikan secara maksimal oleh KPU untuk jajaran pengawas pemilu,” ungkap Rahmat Bagja, dilansir dari laman Bawaslu RI, Kamis, 14 September 2023.
Menurutnya, dalam mengawasi pemilihan umum, Bawaslu sangat bergantung pada akses yang lancar ke Silon.
“Namun, belakangan ini, kami merasa ada kendala dalam mengakses informasi yang diperlukan dari Silon,” kata dia.
Baca juga : Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat
Rahmat menjelaskan, bahwa pembatasan tersebut melibatkan keterlambatan dalam mengakses data yang diperlukan oleh Bawaslu.
Hal tersebut, sambung dia, menciptakan ketidakpastian yang tidak diinginkan dalam menjalankan tugas pengawasan yang sangat penting.
Sementara, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, hal senada.
Dia meyakini, Bawaslu bisa lebih optimal melakukan pengawasan apabila akses Silon tidak dibatasi oleh KPU.
“Tentunya kami bisa lebih jauh melakukan pengawasan pemilu (jika diberi akses Silon), contohnya syarat calon KTP apakah benar umurnya sudah cukup,” ungkapnya.
