Lappung – Aniaya istri dengan gagang sapu, pria di Tulang Bxawang harus mendekam di bui Mapolsek Banjar Agung, pada Senin, 27 Februari 2023
Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.
Baca juga : Lantaran Bunuh Istri Warga Gedung Baru Ditangkap Polisi
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial AJ (49), berprofesi tani, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan, AJ diamankan pada Minggu, 26 Februari 2023, sekira pukul 21.40 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Agung,” kata Taufiq, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti berupa baju daster warna pink motif bunga yang dipakai oleh korban berinisial A (38).
Baca juga : Ayah Asal Tanggamus Culik dan Cabuli Anak Tiri
“Korban berprofesi ibu rumah tangga, juga warga Kampung Banjar Agung,” jelasnya.
“Kami juga mengamankan sapu ijuk dengan panjang sekitar 120 cm yang digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk melakukan penganiayaan,” sambungnya.
Kronologi Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Sendiri di Kampung Banjar Agung
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, membeberkan kronologi kasus penganiyaan oleh AJ terhadap istrinya sendiri berinisial A.
Taufik menjelaskan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 26 Februari 2023, sekira pukul 08.30 WIB, di dalam rumah mereka di Kampung Banjar Agung.
Baca juga : Dikasih Nasehat Malah Menganiaya Kakak Kandung Sendiri
Menurut keterangan korban, kata dia, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan kayu gagang sapu.
Aniaya istri dengan gagang sapu, pria di Tulang Bawang harus berurusan dengan polisi dan mendekam di bui.
“Korban dipukul pada bagian tangan sebelah kanan dan kiri, serta bagian paha,” jelas dia.
Akibatnya, korban mengalami luka di siku tangan sebelah kanan, serta memar di bagian tangan dan kedua pahanya.
AKP Taufiq menambahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya sendiri ini ternyata sudah berulang kali terjadi.
“Pelaku dan korban sudah menikah sejak tahun 2007, serta telah dikarunia 2 orang anak,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
AJ dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Baca juga : Mayat di Sungai Way Seputih Diduga Korban Pembunuhan Berencana
