Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menyerahkan aset tanah seluas 4,7 hektare kepada Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung.
Pada momen yang sama, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dianugerahi gelar warga kehormatan lengkap dengan penyematan pin emas dan baret dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
Baca juga : Pemprov Lampung Hidupkan Lagi Proyek Kota Baru
Prosesi serah terima dan penganugerahan ini berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Bandarlampung, pada Jumat, 26 September 2025.
Aset berharga milik Pemprov tersebut berlokasi di kawasan strategis Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Penyerahan hibah ini dilegalkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 000.2.4/5403/NPHD/V1.02/2025 dan Nomor: B/88/26/09/2025.
Tidak berselang lama setelah penyerahan NPHD dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana langsung memberikan penghargaan balasan.
Baca juga : Ruang Hidup Direnggut, Petani Kota Baru Lampung Berjuang di Tengah Ancaman Hukum
Sebagai wujud apresiasi atas dukungan tersebut, Danpuspomad secara resmi menyerahkan piagam penghargaan yang mengangkat Gubernur Mirzani sebagai warga kehormatan Korps Polisi Militer TNI AD.
Puncaknya, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana secara langsung memasangkan PIN Polisi Militer TNI AD dan Baret Polisi Militer di seragam Gubernur.
Penganugerahan ini memberikan hak kepada Gubernur untuk menggunakan atribut kehormatan tersebut.
Prosesi yang berjalan cepat ini seolah menjadi penegas bahwa dukungan berupa aset daerah disambut dengan penghargaan personal tertinggi dari korps baret hijau tersebut.
Baca juga : 79 Tahun RI: Petani Kota Baru Lampung Belum Merdeka





Lappung Media Network