Lappung – Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin dapat promosi jabatan.
Ia dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Baca juga : Publik Dukung Upaya PDIP Pecat Basuki Wibowo
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi terhadap Pejabat Utama Kejati Lampung pada bidang Pidana Khusus.
Pejabat Utama Kejati Lampung yang dipindahtugaskan itu ialah Hutamrin.
Hutamrin selaku Asisten bidang Pidana Khusus atau Aspidsus pada Kejati Lampung mendapat penugasan baru di Jamintel Kejagung.
Hutamrin persisnya, mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan.
Pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Baca juga : Alasan Pembatalan Pemberitaan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus
Adapun jabatan lama yang diemban Hutamrin akan diisi oleh Muhammad Amin.
Aspidsus pada Kejati Lampung yang baru ini dulunya diketahui menjabat sebagai Kepala Kejari Serdang Bedagai.
Adapun pemberhentian serta pengangkatan jabatan di antara Hutamrin dan Muhammad Amin ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung.
Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Keputusan Jaksa Agung ini terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga : Audit Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung Tuntas
Berdasarkan informasi yang diperoleh Lappung.com pada 24 Juli 2023, Surat Keputusan Jaksa Agung itu memuat 24 nama pejabat Kejaksaan RI.
Informasi ihwal Surat Keputusan Jaksa Agung ini sedang dikonfirmasi Lappung.com kepada Puspenkum Kejagung.
Hingga artikel ini diterbitkan, Puspenkum Kejagung belum memberikan tanggapan.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin dapat promosi jabatan
Sekadar informasi, Aspidsus Kejati Lampung dijabat Hutamrin berdasarkan keputusan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang terbit pada 8 Agustus 2022.
Keputusan Sanitiar Burhanuddin ini tertuang di dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022.
Hal itu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sebagai informasi, dulunya Hutamrin menduduki jabatan sebagai Kepala Kejari Cirebon.
Sebelumnya lagi, Hutamrin pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kejari Kalianda.
Baca juga : Kejari Lampung Utara Pulihkan Aset Pemkab Miliaran Rupiah
