LAPPUNG – Kementerian ATR BPN menghadirkan tiga terobosan pelayanan pertanahan sebagai kado kemerdekaan, mempercepat proses, memberi kepastian, dan memperkuat tata kelola.
Menteri Nusron Wahid meluncurkan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah Senin, 17 Agustus 2026 di Jakarta Barat.
Nusron menetapkan Peralihan Hak Terintegrasi selesai maksimal sepuluh hari efektif, sementara Pengukuran Terjadwal berlaku di 446 Kantor Pertanahan mulai tersebut.
Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, kemudian petugas menyelesaikan berkas dalam lima hari sesuai standar pelayanan administrasi.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi mempercepat proses balik nama hingga maksimal sepuluh hari, sehingga masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian administrasi pertanahan cepat.
Transformasi organisasi menghadirkan Organisasi Berbasis Wilayah melalui struktur pada sepuluh Kantor Pertanahan, dengan pembagian jabatan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran berlangsung melalui penekanan tombol oleh Menteri Nusron bersama Wakil Menteri Ossy Dermawan dan jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR BPN.
Nusron menegaskan pemerintah wajib mentransformasi pelayanan publik agar memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus menjamin kepastian proses berdasarkan peraturan yang berlaku secara.
Sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen memperkuat pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi pada fase pertama program transformasi.
Sebelas kepala kantor lainnya mengikuti penandatanganan daring dari berbagai daerah, sementara Dirjen PHPT Asnaedi turut menandatangani Pakta Integritas secara resmi.
Acara turut dihadiri pejabat Kementerian ATR BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta pemerintah daerah dan Forkopimda.
