Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Ayah dan Anak Pemalak Pedagang di Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Ditangkap

    Ayah dan Anak Pemalak Pedagang di Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Ditangkap

    by Irzon Dwi Darma
    15/05/2025
    in Modus
    Ayah dan Anak Pemalak Pedagang di Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Ditangkap

    2 pelaku pungutan liar (pungli) berkedok retribusi pasar di Pasar Gudang Lelang. Foto: Dokumentasi Mapolresta Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ayah dan anak pemalak pedagang di Pasar Gudang Lelang Bandarlampung ditangkap.

    2 pelaku pungutan liar (pungli) berkedok retribusi pasar di Pasar Gudang Lelang, berhasil diringkus personel Satreskrim Polresta Bandarlampung.

    Baca juga : Pelindo Lampung Terapkan STID untuk Bersihkan Pungli

    Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak berinisial S dan D, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, ini telah meresahkan para pedagang dengan aksi ilegal mereka.

    Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

    Ia menjelaskan, penindakan itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 yang secara gencar dilakukan jajaran Polda Lampung untuk memberantas berbagai bentuk aksi premanisme di ruang-ruang publik.

    Kombes Yuni menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Lampung.

    “Premanisme dengan modus apa pun tidak akan kami toleransi.

    “Pasar adalah ruang publik tempat masyarakat mencari nafkah, bukan ladang pungli. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” ujar Kombes Yuni, Kamis, 15 Mei 2025.

    Baca juga : 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Suap Korupsi Migor

    Menurut keterangan yang diterima dari Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, AKP Dhedi Ardi Putra, Kombes Yuni mengungkapkan bahwa penangkapan kedua ayah dan anak ini bermula dari laporan warga yang merasa sangat resah.

    Meski sudah tidak memiliki wewenang resmi terkait pengelolaan pasar, pelaku S dan D ternyata masih nekat melakukan pungutan kepada para pedagang.

    “Pelaku S dan anaknya D masih melakukan pungutan ke sekitar 100 kios setiap hari sebesar Rp7.500 per kios, dengan dalih membayar listrik dan kebersihan pasar,” jelas Kombes Yuni, mengutip keterangan Kasatreskrim.

    Padahal, lanjutnya, kerjasama resmi antara kedua pelaku dengan Pemerintah Kota Bandarlampung terkait retribusi pasar telah diputus sejak bulan Februari 2025 lalu.

    Dari tangan kedua pelaku saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp488 ribu.

    Keduanya diamankan ketika sedang melancarkan aksinya, yaitu memungut uang dari beberapa pedagang di area Pasar Gudang Lelang.

    Baca juga : Modus Jasa Keamanan, Komplotan Preman Peras Sopir Truk di Lampung Utara

    Kombes Yuni menambahkan, tindakan pungli semacam ini sangat merugikan masyarakat kecil dan mencoreng wajah pelayanan publik yang seharusnya hadir untuk memfasilitasi, bukan membebani.

    “Kami harap masyarakat tidak takut dan aktif melaporkan bila ada tindakan serupa di lingkungan mereka. Ini adalah bentuk keberanian bersama untuk melawan premanisme,” imbaunya.

    Ayah dan Anak Pemalak Pedagang di Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Ditangkap

    Saat ini, kedua pelaku pungli tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung untuk pendalaman lebih lanjut.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara bagi pelakunya.

    “Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini,” pungkas Kabid Humas Polda Lampung.

    Baca juga : Viral! Maling Bermobil Innova Gasak Rumah di Bandarlampung, Uang Tunai Rp15 Juta Raib

    Tags: Ayah Anak PungliBandarlampungLampungPasar Gudang LelangPolda LampungPolresta BandarlampungPungli PasarRetribusi Pasar
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Akibat Pecat Tanpa Aturan, Kades dan Bupati Lamteng Kena Tindakan Korektif Ombudsman

    Next Post

    Haru! Kakak Beradik di Pesisir Barat Lampung Tewas Berpelukan dengan Luka Misterius

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version