Lappung – Bandar ganja di Kotabumi Udik ditangkap Polisi Resor Lampung Utara.
Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara melakukan penggrebekan di rumah seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja usai transaksi di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Kotabumi Udik, pada Rabu (03/08/2022).
Baca Juga : Bawa Ganja Warga Asal Serdang Bedagai Ditangkap di Lampung
Selain menangkap terduga bandar ganja, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara juga menyita barang bukti daun ganja kering siap edar.
Ganja siap edar yang disita sejumlah 188 paket dengan berat 321,3 gram dan ada 6 linting ganja siap isap.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan ganja dan ponsel milik pelaku.
Pelaku bandar ganja berinisial DS alias Putra (42), kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
Kasat Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan tersangka telah lama menjadi terget operasi (TO) dalam kasus peredaran Narkoba jenis daun ganja.
“Hasil penggrebekan di rumah pelaku DS didapatkan barang bukti ratusan paket daun ganja kering siap edar dan uang yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut,” Made Indra, Kamis (04/08/2022).
Menurut pengakuan DS yang disampaikan Made Indra pada awak media, terungkap bahwa DS sudah 5 bulan berjalan melakukan bisnis barang haram ini dan ganja di dapat dari luar daerah Lampung Utara.
“Dalam satu paket kecil daun ganja kering dijualnya seharga Rp 50 ribu kepada calon pembelinya,” ucap Made Indra menirukan penuturan DS.
Baca Juga : Penangkapan Ganja di Lampung Barat dan Pesisir Barat
DS mengakui dirinya mendapat pasokan barang daun ganja kering sebelumnya sebanyak 2 kilo dan setelah itu barang di racik dibungkus menjadi paketan kecil untuk diedarkan.
“Sudah sebagian besar barang terlarang telah terjualnya dan kini tinggal ratusan paket seberat 321, 3 gram yang belum diedarkan serta para calon pembelinya adalah warga Kotabumi,” terang Kasat kembali.
