Lappung – Spesialis pencuri ayam asal Negeri Katon ditangkap Polisi Sektor Gedong Tataan. Pelaku Mahfud (38) mencuri 4 ekor ayam milik Muslimin (28) hingga mengalami kerugian Rp3 jutaan lebih.
Baca Juga : Warga Kaliawi Persada Ditangkap Polsek Gedongtataan
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga pelaku Curat spesialis pencuri ayam di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada Kamis (04/08/2022) jam 00.10 WIB.
Terduga pelaku bernama Mahfud (38) adalah warga Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon.
Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Iptu Bambang Herianto memimpin penangkapan terduga pelaku Mahfud.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi / B-163 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, Tanggal 04 Agustus 2022.
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis kejadian perkara.
“Pada Sabtu 23 Juli 2022, sekira pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 4 ekor hewan ternak ayam milik korban Muslimin (28),” kata Kapolsek.
Lalu pada Rabu tanggal 03 Agustus sekira pukul 20.30 WIB korban mendapat informasi dari saksi Agus Susilo bahwa ada seseorang yang dicurigai (Mahfud).
“Kemudian korban beserta Agus (Saksi) datang mengecek ke rumah saudara Mahfud bersama dengan saudara Nur Fatah selaku ketua RT setempat,” tambahnya.
Dan ternyata benar di dapati 4 Ekor Ayam milik korban yang hilang ada di dalam kandang rumah milik saudara Mahfud.
Selanjutnya korban dan saksi membawa barang bukti ayam dan pelaku ke Balai Desa Negara Saka untuk diamankan.
“Pihak aparatur Desa menghubungi Pos Pol Negeri Katon Polsek Gedong Tataan untuk mengamankan pelaku. Tekab 308 langsung mengamankan Mahfud dan membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Barang bukti ayam yang diamankan adalah 1 ekor ayam bangkok jantan berwarna merah hitam dan 3 ekor ayam kampung betina warna hitam putih.
Baca Juga : Warga Asal Kedaton Bandar Lampung Ditangkap Polsek Gedongtataan
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.150.000 (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pelaku beserta Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan, untuk ditindak lanjuti.
