Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Warga Kaliawi Persada Ditangkap Polsek Gedongtataan

    Warga Kaliawi Persada Ditangkap Polsek Gedongtataan

    by Editor
    22/07/2022
    in Modus
    Warga Kaliawi Persada Ditangkap Polsek Gedongtataan

    MOR (27) warga Jalan Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Foto Polsek Gedongtataan

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Warga Kaliawi Persada ditangkap Polsek Gedongtataan lantaran Curas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/07/22) pukul 03.15 WIB.

    Baca Juga : Warga Asal Kedaton Bandar Lampung Ditangkap Polsek Gedongtataan

    Dalam kejadian tersebut Dedi Heriyanto mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada wajah, dan kerugian materil berupa 1 buah terpal dan tali, bila ditafsir senilai Rp1,5 juta kemudian korban melapor ke Polsek Gedongtataan.

    Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, menjelaskan, atas dasar LP/B-151/VII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, tanggal 21 Juli 2022.

    Unit Reskrim Polsek Gedongtataan menindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket mendatangi TKP, mencari CCTV yang ada dilokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.

    “Berdasarkan hasil dari saksi-saksi dan laporan masyarakat, diketahui bahwa pelaku curas tersebut ada 5 orang, kemudian dilakukan Penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Gedongtataan untuk dilakukan penangkapan,” kata Hapran.

    Kemudian pada Kamis dini hari sekita pukul 03.30 WIB, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedongtataan, menerima infomasi bahwa dari 5 orang tersebut berada di terminal Kemiling Bandar Lampung.

    Lalu Tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Gedongtataan meluncur mengamankan salah seorang pelaku dari 5 pelaku tindak pidana Curas tersebut, pada Pukul 04.15 WIB pelaku berhasil kita amankan ke Mapolsek Gedongtataan.

    Dalam kasus ini unit Reskrim Polsek Gedongtataan telah berhasil menangkap inisial MOR (27) warga Jalan Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

    “Pada Kamis (21/07/2022) pukul 03.15 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” jelas Kompol Hapran, Kamis (21/07/2022) sore.

    Kapolsek Gedongtataan membeberkan kronologis kejadian, korban mengendarai mobil dari arah Gedongtataan menuju Bandar Lampung, diperjalanan korban dihentikan 3 Orang yang tidak dikenal.

    Lalu nobil korban berhenti, kemudian salah satu orang pelaku berkata kepada korban akan menebeng, setelah itu para pelaku langsung naik kebelakang bak mobil korban.

    “Tepatnya di depan Indomaret Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, para pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan mobilnya setelah Mobil berhenti,” beber Hapran.

    Para pelaku turun dari mobil korban, kemudian mengambil terpal dan tali yang berada di bak mobil tersebut, mengetahui hal tersebut korban turun untuk mengambil terpal dan tali yang diambil oleh para pelaku.

    “Lalu para pelaku tiba-tiba langsung mengeroyok korban dan mencoba mengambil tas milik korban dan kunci mobil milik korban, akan tetapi korban berusaha mempertahankan barang miliknya tersebut, sehingga para pelaku pengeroyokan memukul korban yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka sobek dan memar diwajahnya,” jelas Kompol Hapran.

    Adapun barang bukti yang telah disita oleh Unit Reskrim Polsek Gedongtataan yaitu satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna Putih BE 8340 BY, satu tas selempang merk Glyph warna hitam dan satu ponsel Vivo Y 12 warna hitam.

    Baca Juga : Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi Ditangkap Polisi

    “Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Kompol Hapran.

    Via: Sando
    Tags: Polsek Gedongtataan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polda Lampung Gelar Kegiatan Da’i Kamtibmas se Lampung

    Next Post

    Warga Lampura Ditangkap Polres Lampung Tengah Lantaran Narkoba

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version