Lappung – Warga Lampura ditangkap Polres Lampung Tengah lantaran Narkoba. Satres Narkoba Polres Lampung Tengah tangkap DS (34) warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.
Baca Juga : Lantaran Narkoba 6 Orang Kena Tangkap Polisi
DS warga Lampura ditangkap pada Selasa (19/07/2022) pukul 20.00 WIB karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
Hal itu dijelaskan Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pada Kamis (21/07/2022).
“Pelaku DS ditangkap petugas saat sedang melintasi jalan Kampung Anak Tuha Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 Repsol tanpa Nopol.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, ditangkapnya DS tersebut bermula saat Anggota melaksanakan patroli hunting di jalan Kampung Anak Tuha, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Kemudian sepeda motor pelaku tersebut di berhentikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pelaku DS, Anggota menemukan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat plastik warna bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berada di kantong jaket dalam sebelah kiri depan pelaku pada saat dilakukan penggeledahan,’’ jelasnya.
“Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild,” ungkapnya.
Baca : Bandar Narkoba Asal Ujung Gunung Udik Ditangkap Polisi
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku DS dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
