Lappung – Pelaku jambret ponsel Mahasiswi ditangkap Polisi Sektor Kedaton pada 12 Juli 2022 jam 04.30 WIB di rumahnya di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Polsek Kedaton Tangkap Remaja yang Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun
Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku jambret terhadap Mahasiswi yang terjadi pada Sabtu (30/04/2022) jam 21.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam Gang Buntu Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pelaku ML (32) yang ditangkap pada hari senin tanggal 12 Juli 2022 sekira jam 04.30 WIB di rumahnya desa Kurungan Nyawa Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Kedaton, Kompol M Joni dalam keterangan mewakili Kapolresta Bandar Lampung KBP Ino Harianto menjelaskan kronologis perkara pada awak media.
“Aksi jambret ini berawal saat korban bernama Rohani Romaito Munte melintas di Jalan ZA Pagar Alam pada Sabtu malam lalu dijambret pelaku. Akibatnya korban kehilangan satu unit ponsel merek Samsung A21S,” ucap Kapolsek Kompol Atang, Kamis (14/07/2022).
Berdasarkan laporan dari korban tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML berikut barang bukti 1 unit ponsel milik korban yang di ambilnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 Tahun,” kata Kompol Joni.
Baca Juga : Warga Asal Sepang Jaya Ditangkap Polsek Kedaton
Terakhir Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain ponsel atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuatan jahat.
