Kronologis Kasus dan Penangkapan Pelaku RD
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan kronologis kasus dan penangkapan pelaku RD (28) pada awak media.
“Pelaku RD (28) menghubungi korban E (12) menggunakan aplikasi Me Chat, saat korban berada di Taman Sahabat Kotabumi, pada Senin (05/12/2022) jam 14.00 WIB,” jelas Eko Rendi Oktama.
AKP Eko Rendi Oktama menuturkan dari keterangan korban dan saksi DT, antara pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal.
Pelaku mengajak korban ke bunderan Payan Mas untuk mengobrol disana dengan menumpang kendaraan angkutan kota (angkot).
Dalam pembicaraan keduanya, korban sempat curhat pada pelaku tentang keluhan kehidupannya.
Modus pelaku akan memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan pikirkan korban.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api di Kotabumi untuk memesan tiket KA pada Senin (05/12/2022) jam 15.00 WIB dengan tujuan sebuah hotel di Baradatu, Way Kanan.
“Setibanya di Baradatu Way Kanan, pelaku telah 3 kali menyetubuhi korban hingga dini hari,” tutur AKP Eko Rendi Oktama.
Setelah pelaku puas melampiaskan nafsu birahinya, korban diantar pelaku ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu, pada Selasa (06/12/2022) jam 07.00 WIB.
“Pelaku menyuruh korban untuk naik bus dari Baradatu ke Kotabumi, sambil memberi uang Rp14 ribu pada korban,” ucap AKP Eko Rendi Oktama.
Korban baru berani bercerita pada bibinya berinsial DT setelah pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan whatsapp pada Sabtu (24/12/2022) dengan maksud mengajak bertemu kembali.
Baca Juga : 3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Singkong dengan Iming-iming Rp10 Ribu
Bibi korban yang curiga dengan kejadian pada korban E (12) pernah seharian tidak pulang ke rumah, lantar melaporkan persoalan ini ke Mapolres Lampung Utara.
Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku RD (28) ditangkap petugas saat sedang menyaksikan pertunjukan musik di Kampung Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, pada Minggu (25/12/2022) jam 15.30 WIB,” tegas AKP Eko Rendi Oktama.
Baca Juga : Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Cabul
Kini pelaku berikut barang bukti berupa ponsel Vivo Y91 warna biru sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku RD (28) dijerat Pasa 330 KUHPidana dengan ancama maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Eko Rendi Oktama.
