Lappung – Setubuhi anak tiri hingga hamil, Polsek Penengahan tangkap pelaku cabul asal Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, pada Kamis (10/11/2022) jam 18.30 WIB.
Baca Juga : Cabuli 2 Anak Kecil, Kakek Asal Liman Benawi Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap pelaku cabul asal Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Pelaku cabul asal Kecamatan Penengahan yang ditangkap Tekab 308 Polsek Penengahan berinisial MJ (50) warga Kecamatan Penengahan, pada Kamis (10/11/2022) jam 18.30 WIB.
Baca Juga : Modus Mengusir Jin, Dukun Cabul Asal Tiyuh Tirta Kencana Ditangkap Polisi
Seorang ayah bernama MJ (50) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri, hingga membuat korban berinisial W (18) hamil.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan Oktober 2021 sekira jam 14.00 WIB di dalam rumahnya.
“Pelaku memaksa anak tirinya berinisial W (18) melakukan hubungan badan hingga berkali-kali hingga akhirnya korban hamil atas perbuatan pelaku,” kata Gobel, Sabtu (12/11/2022).
Iptu Gobel menjelaskan, menurut pengakuan pelaku MJ (50) dia menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah dari satu tahun lalu.
“MJ (50) setubuhi W (18) sejak setahun lalu dan terakhir dia melakukan lagi pada Selasa (08/11/2022) kemaren,” jelas Kapolsek Penengahan.
