Lappung – Sindikat pencuri rokok antar provinsi ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang terjadi di Pasar Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, Sabtu (12/11/2022).
Dalam kurun waktu 2 sindikat pencuri rokok antar provinsi ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang terjadi di Pasar Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah.
Baca Juga : Nekat Rampas Rokok Satu Etalase Korban Teriak Maling
Para pelaku berinisial KN (49) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung MO Rawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, SSP (60) warga Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten dan SK (36) warga Desa Asahan, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Baca Juga : Polsek Bengkunat Tangkap Dua Pencuri Rokok di Kecamatan Ngambur
Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sindikat pencuri rokok antar provinsi.
“Petugas menangkap 3 orang sindikat pencuri rokok antar provinsi berinisial KN (49), SSP (60) dan SK (36) pada Sabtu (12/11/2022),” kata Edi Qorinas, pada Minggu (13/11/2022).
AKP Edi Qorinas menjelaskan bahwa 3 orang sindikat pencuri rokok antar provinsi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko yang berlokasi di Pasar Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
“Sindikat pencuri rokok antar provinsi melakukan curat di toko milik korban Ipung (45) warga Pasar I Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, pada Kamis (10/11/2022) sekira jam 02.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim.
Edi Qorinas menambahkan, saat pagi hari korban dan karyawan hendak membuka tokonya, dia melihat gembok sudah tidak ada.
