Mustoimah (38) mengendarai motor dari arah Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai menuju ke PT Gunung Madu (PT GMP), pada Senin (17/10/2022), sekira pukul 13.00 WIB lalu.
“Sesampai di belakang pos guna Jaya PT GMP, ada truk fuso yang melintas sehingga mata korban terkena debu lalu korban jalan pelan-pelan sambil membersihkan mata,” beber Kapolsek.
Tiba-tiba di saat bersamaan, dua orang pelaku menggunakan Honda Beat warna merah putih sudah berada di samping sebelah kanan Mustoimah, kemudian pelaku yang mengendarai motor langsung mengambil kunci Honda Beat korban.
Setelah itu, pelaku terlihat seperti memegang sesuatu yang berada di pinggangnya, sambil mengancam korban dengan berkata ‘serahin motor kamu !’.
“Lalu korban turun dari sepeda motornya dan terjadi tarik menarik dengan pelaku, sementara rekan pelaku yang dibonceng mengamati situasi sekitar,” tambah Tarmuji.
Baca Juga : Polsek Terusan Nunyai Tangkap Maling Motor
Kemudian, saat terjadi tarik menarik, korban di pukul kepalanya sebanyak 2 kali oleh pelaku hingga jatuh, selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah pos guna jaya dengan membawa sepeda motor korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika dinilai dengan uang lebih kurang sebesar Rp12 juta dan melaporkan ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan,akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Baca Juga : Polsek Terusan Nunyai Tangkap Pencuri Motor di Kantor Divisi V PT Gunung Madu
Dihadapan petugas, JI mengaku bahwa kendaraan milik korban dibawa oleh rekannya dan masih kami lakukan pengembangan.
“Pelaku JI, berhasil kami tangkap dirumahnya, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran,”ujarnya.
Pelaku JI telah diamankan Polisi di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku JI dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network