Lappung – Polsek Terusan Nunyai tangkap pencuri motor di Kantor Divisi V PT Gunung Madu, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Baca Juga : Polsek Terusan Nunyai Amankan Pencuri Sepeda Motor
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai memimpin penangkapan pelaku curanmor berinisial BE (26) profesi buruh warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.
Baca Juga : Remaja Asal Banjit Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Karena Narkotika
Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai menangkap pelaku curanmor berinisial BE (26) pada Rabu (05/10/2022).
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial BE (26) di wilayah hukum Polsek setempat.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku curat kendaraan motor berinsial BE (26) warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Rabu (05/10/2022) lalu,” ujar Tarmuji, Jumat (07/10/2022) siang.
Polisi menangkap pelaku BE (26) atas laporan pihak korban bernama Alan Sukma warga Kampung Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna putih miliknya saat motornya berada di halaman parkir kantor divisi V PT Gunung Madu, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai.
Melalui penyelidikan dan pulbaket informasi dari para saksi pihak Kepolisian Terusan Nunyai dapat mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Kami mengamankan pelaku saat dirinya berada di areal OP2 PT Humas Jaya Kampung Gunung Agung,” kata Tarmuji.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai, motor korban Alan Sukma dia memarkirkan motornya di halaman parkir kantor divisi V PT Gunung Madu kemudian korban bekerja di bagian pemupukan di areal perkebunan, pada Minggu (02/10/2022) sekira pukul 06.30 WIB lalu.
Namun, setelah selesai bekerja korban mendadak kaget lantaran motor miliknya tak ada lagi di tempat dia parkir semula.
“Korban sempat mencari kesana kemari dan menanyakan keberadaan motornya kepada sejumlah warga sekitar tetap saja motornya tidak ditemukan,” ucap Tarmuji.
Baca Juga : Warga Kampung Gunung Batin Ilir Diciduk Polsek Terusan Nunyai
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan pelaku di di areal OP2 PT Humas Jaya kemudian saya bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,’’ tandas Tarmuji.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Buronan Curat Menyerahkan Diri ke Mapolsek Terusan Nunyai
“Pelaku mengakui perbuatannya, cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban yakni dengan merusak kunci kontak menggunakan alat bantu kunci T saat situasi dalam keadaan sepi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.





Lappung Media Network