Lappung – Beli Hp curian warga Way Jepara dibui. Pria berinisial KM (37) digelandang ke Mapolres Tulangbawang Barat (Tubaba), gegara beli HP hasil curian.
Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan, pelaku yang beli HP curian itu ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023, atas laporan korban Hengki Wicaksono (40) warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Korban melaporkan telah kehilangan 1 unit handphone merek Vivo Y30i, 1 buah dompet berisi uang Rp3.200.000, ATM, KTP, SIM A dan STNK motor,” ungkap AKP Dailami, pada Selasa, 24 Januari 2023.
Dailami menjelaskan, peristiwa pencurian Hp terjadi di Tulung Sawo, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat itu, sambung dia, korban sedang berada di kebun miliknya dan meletakkan barang di atas motor.
“Hanya ditinggal setengah jam, korban mendapati barangnya sudah tidak ada lagi, termasuk HP hingga dompet yang raib digondol maling,” ujar dia.
Setelah menerima laporan peristiwa pencurian Hp pada tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Tekab 303 Presisi Polres Tulangbawang Barat langsung mengendus keberadaan HP korban berada di Kelurahan Labuhan Ratu Danau, Way Jepara.
“Pelaku KM saat itu ada di Tiyuh Tirta Kencana, langsung kami gelandang ke Mapolres Tulangbawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” kata Dailami.
Akibat beli HP curian warga Way Jepara dibui dijerat dengan pasal 362 Jo 480 KUHP.
Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab Polres Tulangbawang Barat akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara KM warga Way Jepara tetap akan diproses lebih lanjut.
Baca juga : Setelah Jadi Buronan Curas, Polsek Terbanggi Besar Tangkap Perampok Truk Buah Melon