Lappung – Setelah jadi buronan curas, Polsek Terbanggi Besar tangkap perampok truk buah melon pada Senin (23/01/2023) yang sempat viral di media sosial Tik Tok.
Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap buronan kasus curas berinisial AW (27) yang diduga merampok truk buah melon di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku AW (27) melakukan perampokan bersama pelaku RL (35) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang lebih dulu ditangkap gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.
Kedua pelaku menjalankan aksi perampokan pada Rabu (11/01/2023) dini hari, menyasar 2 sopir truk bermuatan buah melon asal Kotabumi dengan tujuan Jakarta.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap DPO Curas
Informasi Polsek Terbanggi Besar tangkap perampok truk buah melon disampaikan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar telah mengamankan DPO kasus curas berinisial AW (27) pada Senin (23/01/2023),” ujar Kompol Tatang Maulana.
Menurut Kompol Tatang Maulana, pelaku AW (27) adalah buronan kasus perampokan truk buah melon yang terjadi pada Rabu (11/01/2023) dini hari yang dilaporkan oleh korban berinisial AN dan KS asal Kotabumi, Lampung Utara.
“Korban AN dan KS adalah sopir truk buah melon yang menjadi korban curas dari pelaku AW (27) dan RL (35). Pelaku RL sudah lebih dulu petugas amankan,” kata Kapolsek Terbanggi Besar.
Kompol Tatang Maulana menyatakan aksi perampokan yang mereka lakukan sempat viral di media sosial Tik Tok, kedua korban melaporkan kejadian curas yang mereka alami ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Kronologi Penangkapan Buronan Kasus Curas
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana membeberkan kronologi penangkapan buronan kasus curas yang Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar lakukan.
“2 korban curas adalah sopir truk buah melon yang sedang dalam perjalanan ke Jakarta melapor pada Polisi, lalu kami segera tindaklanjuti,” ucap Kapolsek Terbanggi Besar.
Saat mengendarai truk melintas di Simpang Terbanggi Besar, mobil mereka dihadang oleh 3 pelaku curas, para pelaku lalu masuk ke mobil dan merampas kunci kontak.
“Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dan mengancam “Bawa sini dompet kamu, kalau gak kamu kasih, saya tujah nanti kamu,” ucap pelaku yang sampaikan korban dalam keterang pada Polisi.
Baca Juga : Terlilit Hutang Pupuk, Pelaku Curas Asal Desa Margorejo Tegineneng Ditangkap
Karena korban takut, akhirnya pelaku leluasa merampas dompet korban yang berisikan uang tunai Rp2 juta, lalu ketiga pelaku pergi masuk ke dalam kebun pisang di Simpang Terbanggi Besar.
“Dari hasil keterangan pelaku RL (35), Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus pelaku AW (27) di kawasan PT 31 Terbanggi Besar tanpa perlawanan, sedangkan pelaku FI masih dalam pengejaran petugas,” tandas Kompol Tatang Maulana.
Pelaku AW (27) adalah wargaKampung Terbanggi Besar yang masuk dalam radar pencarian Polisi sejak kasus curas yang menyasar 2 sopir truk buah melon.
Kompol Tatang Maulana menghimbau kepada pelaku FI agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh pihak berwajib.
“Kini pelaku AW (27) sudah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku AW dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Tatang Maulana.