Lappung – Bobol warung di Pekon Kebuayan, Polsek Pesisir Tengah tangkap sindikat pencuri 120 bungkus rokok dan 4 tabung gas 3 kg, pada Rabu (18/01/2023).
Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah tangkap sindikat pencuri 120 bungkus rokok dan 4 tabung gas 3 kg yang terdiri 2 pencuri dan 1 penandah barang curian.
Baca Juga : Curi Motor di Desa Ponco Kresno, Maling Asal Desa Tri Rahayu Ditangkap Polsek Gedong Tataan
Kurang dari 24 jam Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah berhasil tangkap sindikat pencuri 120 bungkus rokok dan 4 tabung gas 3 kg, pada Rabu (18/01/2023).
Informasi penangkapan sindikat pencuri 120 bungkus rokok dan 4 tabung gas 3 kg disampaikan Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho.
“Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah telah menangkap 3 orang terduga pelaku dan penadah barang curian di warung di Pekon Kebuayan milik Erwin (34), pada Rabu (18/01/2023),” ujar Kompol Zaini Dahlan.
Baca Juga : 2 Kali Cabuli Anak Tetangga, Pemerkosa Asal Kampung Sendang Agung Ditangkap Polsek Seputih Mataram
Menurut Kompol Zaini Dahlan, 3 pencuri yang membobol warung di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat berinisial YP (25) warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.
Kemudian pelaku I (22) warga Pekon Tanjung Way Batang, Kecamatan Lemong dan AN warga Pekon Pulau Pisang, Kecamatan Pulau Pisang masih DPO.
Sedangkan 1 orang penadah barang curian dari warung di Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat berinisial AJ (21) warga Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
“Warung yang 3 pelaku bobol adalah milik korban bernama Erwin (34) warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat,” kata Kompol Zaini Dahlan.
Kronologis Kasus Sindikat Pencuri 120 Bungkus Rokok dan 4 Tabung Gas 3 Kg
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan membeberkan kronologis kasus sindikat pencuri 120 bungkus rokok dan 4 tabung gas 3 kg.
“Telah terjadi pencurian dengan pemberatan di warung di Pekon Kebuayan milik Erwin (34), pada
Senin (16/01/2023) sekira jam 01.00 WIB,” ucap Kompol Zaini Dahlan.
Setelah terjadi pencurian korban Erwin (34) melaporkan kejadian ke Mapolsek Pesisir Tengah dengan laporan Polisi Nomor: LP /GAR/ B / 04 / I / 2023 / SPKT / POLSEK PESISIR TENGAH/RES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 Januari 2023.
Baca Juga : Nekat Gelar Dadu Bergoncang, Polisi Gerebek Judi Koprok di Pasar Desa Mulyosari
Usai menerima laporan korban Erwin (34), pihak Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan korban.
“Kurang dari 24 jam Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Ipda Harunur telah mengidentifikasi salah satu terduga pelaku curat dan segera melakukan penangkapan saat dia berada di kosan,” beber Kapolsek Pesisir Tengah.
Dari tangan 2 terduga pelaku pencurian berinisial YP (25) warga Pekon Tanjung Setia dan pelaku I (22) warga Pekon Tanjung Way Batang, serta penadah berinisial AJ (21) warga Kelurahan Pasar Krui telah diamankan barang bukti kejahatan mereka.
“Petugas menyita barang bukti berupa 10 bungkus rokok berbagai merk dan 3 tabung gas 3 kg dari mereka,” tandas Kapolsek Pesisir Tengah.
Baca Juga : Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi
Kini 2 pelaku pencurian dan 1 pelaku penadah berikut barang bukti sudah Polisi amankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Zaini Dahlan.





Lappung Media Network