Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta

    Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta

    by Irjen
    03/12/2024
    in APH
    Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta

    2 pejabat LPTQ Kabupaten Pringsewu jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Foto: Dokumentasi Kejari Pringsewu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu tersangkut korupsi Rp584 juta.

    Tim Penyidik Kejari Pringsewu menetapkan 2 pejabat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.

    Baca juga : Kasus Korupsi Bengkulu: KPK Periksa Gubernur Rohidin Mersyah di Polresta

    Kedua tersangka adalah TP, Bendahara LPTQ, dan R, Sekretaris LPTQ.

    Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah ditemukan cukup bukti atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

    Modus Operandi dan Kerugian Negara

    Penyidikan mengungkap modus operandi yang melibatkan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.

    Berdasarkan hasil audit independen dari Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.

    Kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi strategis mereka untuk merekayasa laporan penggunaan anggaran.

    Baca juga : Polresta Bandarlampung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah

    TP menjabat sebagai Bendahara LPTQ periode 2020–2025 sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

    Sementara itu, R bertugas sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021–2025 dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di instansi yang sama.

    Proses Penahanan

    Untuk mempercepat proses hukum, Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Desember 2024.

    Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara sesuai Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

    “Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

    “Tindakan korupsi seperti ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu, 3 Desember 2024.

    Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB

    Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta

    Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

    Komitmen Kejaksaan

    Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan akan menuntaskan kasus ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

    Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan dana hibah agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

    Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

    Kejaksaan akan terus mengawasi penggunaan dana hibah agar tidak ada celah bagi penyimpangan serupa.

    Baca juga : Kejari Mesuji Geledah Kantor PPKB Terkait Dugaan Korupsi BOK 2020

    Tags: Kejari PringsewuKejati LampungKorupsi Dana HibahKorupsi di PringsewuLampungLPTQ Pringsewu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Cuaca Buruk Hantui Lintasan Merak-Bakauheni, Pengguna Diminta Ikuti Arahan Petugas

    Next Post

    Dukung Program Prabowo, Mitratani Dua Tujuh Garap Lahan TNI untuk Budidaya Okra

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bidang Pengawasan Kejati Lampung Terima 15 Aduan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Keindahan dan Sensasi Mendaki Gunung Seminung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version