Lappung – Sebanyak 46 narapidana (napi) kategori risiko tinggi (high risk) dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung dipindahkan secara paksa ke Lapas Supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil setelah mereka terbukti kembali berulah dan diduga kuat masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Baca juga : Tak Cukup Dipenjara, 3 Napi Lampung Gasak Rp150 Juta Lewat Penipuan Online
Pemindahan yang berlangsung dengan pengawalan super ketat pada 9 Juli 2025 itu dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat, 11 Juli 2025.
“Ini adalah wujud keseriusan kami untuk mewujudkan lapas dan rutan yang zero dari narkoba dan handphone,” tegas Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti,
“Siapa pun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba, akan kami berikan sanksi dan hukuman tegas,” tambahnya.
Ke-46 napi tersebut berasal dari empat lapas berbeda di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandarlampung, Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan Lapas Kelas I Bandarlampung.
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap dikendalikan dari dalam penjara.
Menurut Rika, pemindahan ke Nusakambangan memiliki dua tujuan utama: memberikan efek jera dan mencegah penularan perilaku negatif kepada warga binaan lainnya.
Baca juga : Napi Lapas Rajabasa Bandarlampung Gantung Diri
“Perbuatan mereka sangat berdampak buruk bagi lingkungan lapas.
“Selain sebagai sanksi, pemindahan ini juga merupakan upaya pembinaan agar mereka dapat berubah menjadi lebih baik di lingkungan yang pengamanannya maksimal,” jelasnya.
Proses pemindahan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari tim pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, serta jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung yang bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Lampung untuk memastikan tidak ada celah keamanan.
Diketahui, langkah bersih-bersih ini ternyata tidak hanya menyasar warga binaan.
Ditjenpas juga memberlakukan kebijakan tanpa kompromi bagi petugas yang terlibat pelanggaran.
Baca juga : KBRI Phnom Penh Selamatkan Warga Lampung dari Jerat Sindikat Kamboja
Rika Aprianti mengungkapkan bahwa saat ini ada delapan petugas lapas dan rutan yang juga sedang disekolahkan di Nusakambangan karena terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait narkoba.
“Saat ini delapan petugas tersebut sedang menjalani pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan.
“Pembinaannya meliputi aspek mental, fisik, dan spiritual,” tuturnya.
Ia memastikan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi semua petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk proses pidana jika ditemukan indikasi yang cukup.
Pemindahan 46 napi asal Lampung ini menambah panjang daftar warga binaan high risk yang dikirim ke Nusakambangan.
Sejak masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, total sudah ada 1048 napi risiko tinggi dari seluruh Indonesia yang dipindahkan ke pulau penjara tersebut.
Baca juga : AKP Andri Gustami Eks Polisi Lampung Jadi Penghuni Baru Nusakambangan





Lappung Media Network