Lappung – BKN perketat aturan ASN bila tak patuhi 10 tahun dianggap mundur!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempertegas komitmennya dalam mengatur mobilitas aparatur sipil negara (ASN) melalui larangan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.
Baca juga : Pemprov Lampung Gandeng REI Bangun 3500 Unit Rumah ASN di Kota Baru
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan menjadi langkah tegas untuk memastikan ASN mematuhi perjanjian awal mereka dengan negara.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pelamar ASN diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar selama minimal satu dekade.
Bila melanggar, ASN tersebut dianggap mengundurkan diri.
“Pelamar harus paham bahwa ada kesepakatan yang harus dipegang teguh.
“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat, konsekuensinya adalah dianggap mundur,” tegas Zudan, dikutip pada Senin, 27 Januari 2025.
Zudan mengakui bahwa banyak ASN muda kerap menghadapi dilema bekerja jauh dari rumah.
Baca juga : ASN Lampung Selatan Diajak Rajin Sedekah Gaserbu
Namun, ia mengingatkan bahwa perjanjian pengabdian ini bukan sekadar aturan, tetapi juga wujud tanggung jawab moral terhadap negara.
Dalam pernyataannya, Zudan juga menekankan pentingnya rasa syukur di kalangan ASN muda.
Ia mengingatkan bahwa pengabdian adalah bentuk rasa terima kasih atas kesempatan yang sudah diberikan negara.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek mencari pekerjaan,” ujar Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada ASN muda agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan menjauhi praktik-praktik korupsi serta nepotisme.
Baca juga : SPAM Bandarlampung Diresmikan, Kualitasnya Sebersih Air Mineral
Ia mengimbau agar ASN terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, bekerja cepat, mudah, transparan, dan adil bagi masyarakat.
BKN Perketat Aturan ASN: Tak Patuhi 10 Tahun Dianggap Mundur!
Selain itu, Zudan mendorong ASN muda untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, dan berani mengambil risiko dalam menciptakan inovasi baru.
Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya kesabaran dan rasa syukur dalam menghadapi tantangan pekerjaan.
“Aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi, tetapi sebagai pengingat bahwa pengabdian ASN adalah untuk masyarakat.
“Jadikan kesempatan ini sebagai momen belajar dan berinovasi, bukan alasan untuk mengeluh,” tutup Zudan.
Dengan aturan baru ini, BKN berharap ASN dapat menunjukkan loyalitas dan komitmen penuh terhadap tugasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN