Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » BKN Perketat Aturan ASN: Tak Patuhi 10 Tahun, Dianggap Mundur!

    BKN Perketat Aturan ASN: Tak Patuhi 10 Tahun, Dianggap Mundur!

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    27/01/2025
    in Pemerintahan
    BKN Perketat Aturan ASN: Tak Patuhi 10 Tahun, Dianggap Mundur!

    Pengangkatan sumpah janji Aparatur Sipil Negara. Foto: Dokumentasi BKN

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – BKN perketat aturan ASN bila tak patuhi 10 tahun dianggap mundur!

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempertegas komitmennya dalam mengatur mobilitas aparatur sipil negara (ASN) melalui larangan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.

    Baca juga : Pemprov Lampung Gandeng REI Bangun 3500 Unit Rumah ASN di Kota Baru

    Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan menjadi langkah tegas untuk memastikan ASN mematuhi perjanjian awal mereka dengan negara.

    Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pelamar ASN diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar selama minimal satu dekade.

    Bila melanggar, ASN tersebut dianggap mengundurkan diri.

    “Pelamar harus paham bahwa ada kesepakatan yang harus dipegang teguh.

    “Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat, konsekuensinya adalah dianggap mundur,” tegas Zudan, dikutip pada Senin, 27 Januari 2025.

    Zudan mengakui bahwa banyak ASN muda kerap menghadapi dilema bekerja jauh dari rumah.

    Baca juga : ASN Lampung Selatan Diajak Rajin Sedekah Gaserbu 

    Namun, ia mengingatkan bahwa perjanjian pengabdian ini bukan sekadar aturan, tetapi juga wujud tanggung jawab moral terhadap negara.

    Dalam pernyataannya, Zudan juga menekankan pentingnya rasa syukur di kalangan ASN muda.

    Ia mengingatkan bahwa pengabdian adalah bentuk rasa terima kasih atas kesempatan yang sudah diberikan negara.

    “Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek mencari pekerjaan,” ujar Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

    Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada ASN muda agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan menjauhi praktik-praktik korupsi serta nepotisme.

    Baca juga : SPAM Bandarlampung Diresmikan, Kualitasnya Sebersih Air Mineral

    Ia mengimbau agar ASN terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, bekerja cepat, mudah, transparan, dan adil bagi masyarakat.

    BKN Perketat Aturan ASN: Tak Patuhi 10 Tahun Dianggap Mundur!

    Selain itu, Zudan mendorong ASN muda untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, dan berani mengambil risiko dalam menciptakan inovasi baru.

    Meski begitu, ia mengingatkan pentingnya kesabaran dan rasa syukur dalam menghadapi tantangan pekerjaan.

    “Aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi, tetapi sebagai pengingat bahwa pengabdian ASN adalah untuk masyarakat.

    “Jadikan kesempatan ini sebagai momen belajar dan berinovasi, bukan alasan untuk mengeluh,” tutup Zudan.

    Dengan aturan baru ini, BKN berharap ASN dapat menunjukkan loyalitas dan komitmen penuh terhadap tugasnya.

    Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

    Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN

    Tags: ASNASN 10 TahunBKD LampungBKNKepala BKNLampungLarangan PindahZudan Arif Fakrulloh
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Nelayan Kampung Cabang Lamteng: Berjuang di Tengah Limbah dan Ilegalitas

    Next Post

    Normalisasi Sungai di Bandarlampung, Bangunan Penghambat Air Akan Dibongkar

    Related Posts

    Kantor Pertanahan Tana Toraja
    Pemerintahan

    Warga Malimbong Balepe Bahagia Sertifikat Elektronik PTSL Sudah di Tangan

    16/10/2026
    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
    Pemerintahan

    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Juara!

    06/10/2026
    Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Pertanahan Banyuasin Teguhkan Nilai Pengabdian
    Pemerintahan

    Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Pertanahan Banyuasin Teguhkan Nilai Pengabdian

    01/10/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apresiasi Eksponen 98 untuk Faisol Riza, Wamen Perindustrian di Radar Survei Piramida

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Anca Oktavianus: Wajah Birokrasi Humanis dan Penggerak UMKM Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Beri Pinjaman 0%, Petani Harus Bisa Beli Alsintan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perkuat Riset Pertanian Lampung dengan Kolaborasi Triple Helix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Superblok dan Mal Baru Pacu Ekonomi Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved