Lappung – Boyamin Saiman bakal adukan BPKP Lampung ke pusat terkait polemik lambannya proses audit kasus KONI Lampung yang dimintai pihak Kejaksaan.
Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI
Hal itu disampaikan kepada Lappung.com, oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat ditanyai tanggapannya terkait polemik perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Baca Juga : Respons Keluarga Andi Desfiandi Atas Status Tersangka Korupsi Rektor Unila
Yang hingga menjelang pada akhir Oktober 2020 ini, BPKP Lampung tak mampu menyelesaikan audit yang telah dimohonkan pihak Kejati Lampung sejak April 2022 lalu.
“Perhitungan kerugian ini kan sederhana saja, bukan seperti audit pembangunan, tinggal dicari saja ada penyelewengan atau tidak, harusnya sudah ada kepastian,” jelas Boyamin Saiman, Selasa 18 Oktober 2022.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pihaknya berencana akan melaporkan BPKP perwakilan Provinsi Lampung tersebut ke pusat, dengan dugaan kelambanan proses audit kerugian negara.
Yang menurutnya hal itu telah berdampak pada lamanya penyelesaian, terhadap penanganan kasus dugan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung.
“Terkait keterlambatan BPKP Lampung ini, bisa saja diadukan oleh Kejati Lampung ke BPKP Pusat. Kedepannya akan saya (MAKI) adukan kinerja BPKP Lampung ini ke pusat sekitar seminggu dua minggu mendatang, atas dugaan kelambanan. Supaya tidak berulang,” pungkas Boyamin Saiman.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi APBPekon Lumbok Timur
Untuk diketahui, dalam penanganan dugaan korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyatakan sikap untuk mencabut permohonan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Lampung.
Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara
Dengan alasan guna mempercepat penyelesaian kasus KONI Lampung, Kejati akhirnya beralih menggunakan jasa auditor dari kantor akuntan publik, dengan target akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2022.





Lappung Media Network