Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » BPN Depok Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terlantar » Halaman 2

    BPN Depok Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terlantar

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    31/08/2023
    in Metropolitan
    BPN Depok Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terlantar

    Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah. Foto : Arsip BPN Kota Depok

    Share on FacebookShare on Twitter

    Hodidjah menambahkan, objek inventarisasi juga termasuk tanah yang telah dikuasai dalam jangka waktu 180 hari kalender sejak diterbitkannya pemberitahuan.

    “Kembali kami tekankan bahwa kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini fokusnya pada pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Hodidjah.  

    Ini selaras dengan nilai konstitusi dan tujuan pembangunan berkelanjutan pada Pasal 33 UUD RI 1945. 

    Bahwa perlunya penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat. 

    “Prinsipnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, pemberian hak tanah kepada individu atau badan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan mencegah kerugian bagi pihak lain,” jelasnya. 

    Undang Undang dan peraturan terkait telah mengatur, bahwa setiap pemegang hak atas tanah harus memanfaatkan, mengusahakan, dan memelihara tanah yang dimilikinya.

    Yang sesuai dengan maksud pemberian haknya oleh pemerintah. 

    Penelantaran tanah yang disengaja akan menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan yang merugikan masyarakat. 

    Maka pemegang sertifikat hak atas tanah punya kewajiban untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai secara fisik bidang tanah tersebut.  

    “Ini tidak bisa dibiarkan. Maka dilaksanakanlah upaya pengendalian dan penertiban tanah terlantar.

    “Guna memastikan setiap hak atas tanah dipergunakan secara produktif dan memenuhi tujuan pemberian atau pengakuannya,” ungkap Hodidjah.  

    Proses Inventarisasi 

    Page 2 of 3
    Prev123Next
    Tags: ATR DepokBPN DepokBPN Depok Tanah TerlantarBPN Kota DepokHodidjahIndra GunawanInventarisasi Kawasan di DepokKawasan dan Tanah Terlantar di DepokKepala BPN Kota DepokKepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    2 Jaksa Tangani Kasus Lakalantas Legislator Lampung

    Next Post

    Firli Bahuri: Harus Ada Efek Jera

    Related Posts

    Hari Lahir Pancasila 2026
    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi

      6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi Industri dan Penetrasi Pasar: Kunci Ketahanan Ekonomi Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved