Hodidjah menambahkan, objek inventarisasi juga termasuk tanah yang telah dikuasai dalam jangka waktu 180 hari kalender sejak diterbitkannya pemberitahuan.
“Kembali kami tekankan bahwa kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini fokusnya pada pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Hodidjah.
Ini selaras dengan nilai konstitusi dan tujuan pembangunan berkelanjutan pada Pasal 33 UUD RI 1945.
Bahwa perlunya penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat.
“Prinsipnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, pemberian hak tanah kepada individu atau badan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan mencegah kerugian bagi pihak lain,” jelasnya.
Undang Undang dan peraturan terkait telah mengatur, bahwa setiap pemegang hak atas tanah harus memanfaatkan, mengusahakan, dan memelihara tanah yang dimilikinya.
Yang sesuai dengan maksud pemberian haknya oleh pemerintah.
Penelantaran tanah yang disengaja akan menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan yang merugikan masyarakat.
Maka pemegang sertifikat hak atas tanah punya kewajiban untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai secara fisik bidang tanah tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Maka dilaksanakanlah upaya pengendalian dan penertiban tanah terlantar.
“Guna memastikan setiap hak atas tanah dipergunakan secara produktif dan memenuhi tujuan pemberian atau pengakuannya,” ungkap Hodidjah.
Proses Inventarisasi





Lappung Media Network