Proses inventarisasi tanah terlantar dilakukan untuk mengidentifikasi tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak dikuasai, dan tidak dipelihara dengan baik oleh pemegang hak.
Baca juga : BPN Kota Depok Uji Coba Sertifikat BMN
Dalam kerangka ini, sambung Hodidjah, dilaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara faktual.
BPN Depok inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi terlantar
“Nah, hasil peninjauan lapangan akan memberikan gambaran mengenai kondisi tanah secara langsung,” kata dia.
Dan pemegang hak akan diberikan kesempatan untuk mengusahakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah sesuai aturan dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, dilakukan evaluasi. Ini perlu dilakukan terhadap pemegang hak atas tanah, seperti pemeliharaan batas lahan.
“Hingga penggunaan sesuai peruntukan, kepentingan publik yang terjaga, serta tanggung jawab sosial,” jelas dia.
Data yang akurat dari kegiatan ini menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang tepat demi pemanfaatan tanah yang berkelanjutan dan mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, pemanfaatan tanah akan mendukung kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Pada posisi ini BPN Kota Depok harus hadir dan harus ikut berperan,” tandas Hodidjah.
Untuk diketahui, landasan pembentukan tim inventarisasi kawasan dan tanah terlantar didukung oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960.
UU ini melarang tindakan penelantaran tanah secara sengaja.
Hak apapun pada seseorang/kelompok orang atau badan hukum dapat hapus bila dilakukan penelantaran terhadap tanahnya.
UU tersebut diperkuat lewat dengan pasal 33 peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak atas tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.
Bahkan, aturan pun memperkenankan dilakukan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan.
Baca juga : BPN Pesawaran: Lahan PTPN Wayberulu Bersertifikat HGU





Lappung Media Network