Sebagai gambaran, Limo adalah salah satu kecamatan di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga : BPN Depok Sukses Bebaskan Tol Cijago
Kecamatan Limo berada di bagian selatan Kota Depok dan berada ± 70 m di atas permukaan laut.
Limo hingga tahun 1933 merupakan bagian daripada tanah partikelir Pondok Cina.
Limo kemudian dipisahkan dari tanah partikelir Pondok Cina dan diberi status sebagai sebuah kecamatan.
Kecamatan Limo kemudian mengalami perubahan pada 30 November 2009 saat Cinere dipisahkan dari Limo dan berdiri menjadi Kecamatan Cinere.
Dalam Kecamatan Limo terdiri dari empat kelurahan yaitu Kelurahan Meruyung, Grogol, Krukut, dan Limo.
Untuk lokasi pusat pemerintahan Kecamatan Limo berada di Kelurahan Limo dikarenakan letak Kelurahan Limo berada di tengah.
Berdasarkan peta yang ada dapat terlihat bahwa status kepemilikan tanah di Kelurahan Limo cukup beragam.
Yaitu hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak wakaf, dan belum terdaftar.
Jika dilihat lebih detail, hak milik merupakan status kepemilikan tanah yang banyak dimiliki oleh masyarakat Kelurahan Limo.
Kemudian di urutan kedua adalah kepemilikan tanah yang belum terdaftar.
Kepemilikan tanah yang belum terdaftar ini banyak ditemui pada bagian barat Kelurahan Limo.
Sedangkan pada bagian utara dan barat Kelurahan Limo banyak ditemui kepemilikan tanah hak guna bangunan.
Untuk lokasi IP4T berada pada bagian selatan Kelurahan Limo, dengan mayoritas status kepemilikan tanah masyarakatnya adalah belum terdaftar.
Status Pendataan DIP4T di Kelurahan Limo
