Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » BPN Depok Makin Keren, Optimistis PTSL 2024 Tembus Target » Halaman 3

    BPN Depok Makin Keren, Optimistis PTSL 2024 Tembus Target

    Muhammad SA by Muhammad SA
    21/08/2024
    in Pemerintahan
    BPN Depok Makin Keren Optimistis Target PTSL 2024 Tembus

    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan Ketua IKAWATI Kota Depok Sari Rachmadinda di sela penilain ruangan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79. (Foto: Syaiful Amri)

    Share on FacebookShare on Twitter

    BPN Kota Depok juga meminta para pengembang perumahan, hotel, dan apartemen untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ke Pemkot Depok.

    Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut dapat dikelola dan dirawat dengan baik oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

    Fasum dan fasos

    Penyerahan fasum dan fasos oleh pengembang kepada Pemkot Depok diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

    Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

    Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.

    Ketentuan

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur kewajiban pengembang.

    Kewajiban dalam menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013.

    Peraturan ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang di Kota Depok.

    “Selanjutnya fasum dan fasos yang diserahkan ke Pemda nantinya akan diinventarisasi sebagai aset barang milik daerah (BMD) melalui PTSL yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

    Perlindungan Hukum

    Dengan demikian, tujuan PTSL untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

    PTSL juga sebagai upaya mengurangi risiko sengketa tanah dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    “Sertifikasi tanah juga memudahkan dalam penetapan dan pembayaran pajak, serta mendukung pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), termasuk mendorong investasi di daerah yang memiliki kepastian hukum atas tanah,” pungkas Indra Gunawan. (syaiful amri)

    Page 3 of 3
    Prev123
    Tags: BPN DepokBPN Kota DepokIndra GunawanPemkot DepokPTSLPTSL 2024realisasitarget
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bandarlampung Buka 50 Formasi CPNS 2024

    Next Post

    Rahmat Mirzani Djausal-Andra Soni: PON 2032 Perkuat Ekonomi dan Budaya

    Related Posts

    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik
    Pemerintahan

    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik

    13/06/2026
    Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12
    Pemerintahan

    Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK RI

    12/06/2026
    Inspektorat ATR BPN dan Kantah Palangka Raya Perkuat Benteng Integritas Pelayanan Publik_
    Pemerintahan

    Inspektorat ATR BPN Turun ke Kantah Palangka Raya

    05/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kota Metro Naik Kelas Pusat Kuliner Baru Lampung

      Kota Metro Naik Kelas, Pusat Kuliner Baru Lampung?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Batik Lampung: Keindahan Motif Tradisional yang Menjadi Tren Fashion Modern

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ruang UMKM Lampung: Geliat Kolaborasi, Ekspor, dan Pemberdayaan ala Robby Herdian

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat: Tips Perlindungan Optimal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Munas HIPMI XVIII Lampung: Sinergi Ekonomi di Gerbang Sumatera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved