Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » BPN Kota Bima: Warga Negara Dijamin Hak Kepemilikan Tanah

    BPN Kota Bima: Warga Negara Dijamin Hak Kepemilikan Tanah

    Kantor Pertanahan Kota Bima

    Muhammad SA by Muhammad SA
    22/08/2025
    in Pemerintahan
    BPN Kota Bima Hak Atas Tanah Sama untuk Semua Warga

    Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam menguasai dan memanfaatkan tanah sesuai aturan yang berlaku.

    Untuk itu BPN terus mensosialisasikan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengatur jenis-jenis hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak sewa.

    Ditambahkan bahwa hak milik merupakan hak yang paling kuat dan penuh.

    Hak ini berlaku turun-temurun, dapat dialihkan, tetapi hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.

    Dengan aturan ini, menegaskan posisi hukum warga asing yang tidak dapat memiliki hak milik.

    “Orang asing wajib melepaskan hak milik atas tanah, karena secara hukum hak tersebut hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara,” ujar Hodidjah.

    Ia juga menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan tersebut tanpa kompromi.

    Kewarganegaraan Ganda

    BPN Kota Bima juga menyoroti kasus warga negara dengan kewarganegaraan ganda.

    Menurut aturan, mereka tidak bisa memperoleh hak milik atas tanah.

    Sebagai gantinya, hanya memperbolehkan warga asing memegang hak sewa atau hak pakai.

    Selain itu, hak milik dapat diberikan kepada badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah.

    Misalnya bank milik negara, koperasi pertanian, badan keagamaan, dan badan sosial.

    Ditekankan bahwa penetapan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.

    Posisi Badan Hukum Asing

    BPN Kota Bima mengingatkan bahwa badan hukum asing hanya bisa memegang hak pakai atau hak sewa.

    Dengan syarat, memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Lembaga ini juga mengawasi agar syarat administrasi dipatuhi sesuai regulasi.

    Dalam praktiknya, BPN Kota Bima menyebutkan bahwa badan hukum di Indonesia lebih banyak menggunakan hak guna bangunan atau hak guna usaha.

    Hak milik, kata BPN Kota Bima, diberikan sangat terbatas dan harus mengikuti ketentuan mengenai peruntukan serta luas tanah.

    “Subjek hak atas tanah wajib memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai undang-undang. Kami akan terus memastikan proses itu berjalan tertib,” tegas Hodidjah.

     

    Tags: BPN Kota BimaHak Kepemilikan TanahHodidjahKantor Pertanahan Kota Bima
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Menyelamatkan Warisan Tembakau Jember

    Next Post

    Java Coffee Harapan Dataran Tinggi Ijen-Raung 

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved