Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » BPN Kota Depok: Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp50 Ribu. Ini Caranya

    BPN Kota Depok: Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp50 Ribu. Ini Caranya

    by Irzon Dwi Darma
    02/10/2023
    in Metropolitan
    BPN Kota Depok: Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp50 Ribu. Ini Caranya

    Petugas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok memberikan penjelasan terkait dengan prosedur dan tata cara HGB Bisa Diubah SHM, Senin, 2 Oktober 2023. Foto: Arsip BPN Kota Depok

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – BPN Kota Depok memastikan biaya ubah HGB jadi SHM cuma Rp50 ribu. 

    Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu hanya Rp50 ribu. 

    Baca juga : Ganti Rugi Tol Cijago, BPN Depok Usung Transparansi

    Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan, biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi. 

    “Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” jelas Indra, Senin 2 Oktober 2023.  

    Untuk biaya, sambung Indra, hanya Rp50 ribu. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

    Lalu apa saja syarat untuk mengubah HGB ke SHM? 

    Indra mengatakan persyaratannya sederhana, warga mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.

    “Fotokopi identitas pemohon, baik KTP atau KK, serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra. 

    Sertakan pula surat persetujuan dari kreditur, jika dibebani hak tanggungan. 

    Baca juga : BPN Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar 

    Selanjutnya sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Page 1 of 2
    12Next
    Tags: ATR DepokBiaya Ubah HGBBPN DepokBPN Indra GunawanBPN Kota DepokDepokHGB ke SHM
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    LTM PCNU Bandarlampung: Masjid Bukan untuk Berpolitik

    Next Post

    PMN Non Tunai. ASDP Terima 12 Unit Kapal Senilai Rp388 Miliar

    Related Posts

    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version