Lalu bagaimana publik mengikuti proses dan prosedur yang benar. Berikuti ini alur permohonan informasi:
1. Registrasi:
Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.
2. Verifikasi Akun:
Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.
3. Login:
Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.
4. Ajukan Informasi:
Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.
Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.
5. Submit:
Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.
6. Proses PPID:
Permohonan informasi diproses admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.
Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Baca juga: BPN Kota Depok Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik
