Lappung – Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyatakan informasi pertanahan dibuka seluasnya.
Ya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka akses informasi pertanahan dan keberatan sebagai bentuk keterbukaan publik.
Indra Gunawan menegaskan alur permohonan informasi penting untuk dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.
Baca juga: BPN Kota Depok, Pelayanan Elektronik Mulus di Hari Pertama
“Meski demikian ada informasi publik yang dikecualikan. Ini diatur dalam Permen ATR BPN Nomor 32 tahun 2021,” kata dia.
“Penjelasan terkait prosedur sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa pertanahan,” jelas Indra Gunawan, Rabu, 12 Juli 2024.
Dengan catatan, sambung Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada.
Baca juga: BPN Kota Depok Bedah Manfaat Pemetaan Geospasial 3D
Maka bisa dipastikan, pemohon akan menerima jawaban 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
“Meski jelas alur pengaduan, tapi harus terus disosialisasikan secara intens ke publik, jadi bukan lips service” kata dia.
Hal-hal seperti ini penting, sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.
Baca juga: Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan: Amankan Aset Hindari Korupsi
Ditambahkan Indra Gunawan, Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR/BPN akan terus berkomitmen.
Memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.
“Jadi bukan saja meningkatkan transparansi akses informasi publik, tapi memudahkan masyarakat jika ada problem bidang pertanahan,” papar Indra.
Baca juga: BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat
