Lappung – Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar mengenai pengelolaan Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).
Pihaknya memastikan seluruh pengelolaan, termasuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : KTH Tunas Muda Bangun Demplot Agroforestri, Petani Hutan Pesawaran Makin Sejahtera
Kepala Dinas KPTPH Lampung, Bani Ispriyanto, menegaskan bahwa Brigade Alsintan merupakan program unggulan yang menjadi salah satu kunci sukses modernisasi pertanian di Bumi Ruwa Jurai, bukan ajang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
“Kami telah menindaklanjuti semua arahan dari BPK secara prosedural.
“Isu yang beredar saat ini tidak sepenuhnya benar, karena kami berkomitmen menjaga program ini agar tetap bermanfaat maksimal bagi petani,” ujar Bani Ispriyanto, Rabu, 9 Juli 2025.
Tindak Lanjut
Menjawab temuan BPK terkait retribusi sewa, Bani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkret.
Untuk tahun 2025, pendapatan dari penyewaan alsintan sudah dianggarkan sebagai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga : Pemkab Pesawaran Dorong Legalitas KTH Sumber Rejeki, Perhutanan Sosial Dipercepat
Anggaran untuk operasional dan pemeliharaan alsintan juga telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Pada tahun ini, kami sudah menerapkan tarif sewa sesuai Peraturan Daerah dan hasilnya telah disetorkan ke Kas Daerah.
“Jika pada tahun 2024 sempat tertunda, itu karena proses perencanaan target PAD dan anggaran operasional butuh waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bani juga membantah keras kabar yang menyebut adanya praktik jual beli alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian.
Ia memaparkan mekanisme sebenarnya yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, beberapa bantuan alsintan yang turun melalui jalur aspirasi DPR atau usulan kabupaten terkadang belum dilengkapi data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
Untuk sementara, alsintan tersebut diterima dan disimpan secara aman di gudang Brigade Alsintan.
Baca juga : Petani Hutan Lampung Didorong Beralih ke Pupuk Organik
“Ini sifatnya hanya dititipkan sementara. Setelah data CPCL lengkap dan diverifikasi, alsintan tersebut segera kami serahkan kepada kelompok tani yang berhak tanpa ada pungutan biaya apapun.
“Semua dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB),” tegas Bani.
Ia menambahkan, proses mutasi aset dari Pemerintah Provinsi ke kabupaten penerima bantuan juga sedang berjalan.
“Jadi, isu jual beli itu tidak benar. Penerima sudah mendapatkan haknya secara gratis,” imbuhnya.
Rujukan Nasional
Brigade Alsintan dibentuk Kementerian Pertanian pada 2017 untuk mengoptimalkan pemanfaatan alat pertanian modern yang selama ini sering tidak maksimal di tingkat kelompok tani.
Program ini bertujuan memberikan layanan mekanisasi terpadu bagi petani padi, jagung, hingga ubi kayu, mulai dari pra-tanam hingga pascapanen.
Keberhasilan pengelolaannya membuat Brigade Alsintan Provinsi Lampung dikenal luas di tingkat nasional dan sering menjadi rujukan atau percontohan bagi provinsi lain.
“Selain melayani petani, program ini juga menjadi sumber PAD yang pada akhirnya akan kembali untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani di Lampung. Inilah tujuan utama kami,” tutup Bani.
Baca juga : Sinergi KLHK dan Lampung, Lokakarya IAD Dorong Industri Perhutanan Sosial
