Lappung – Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR banding atas vonis PN Kotabumi ke PT Tanjung Karang pada perkara perdata.
Langkah banding dilakukan Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR usai mendapat putusan vonis dari PN Kotabumi.
Baca juga : Alasan Pembatalan Pemberitaan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus
Vonis tersebut mengharuskan kedua pejabat Lampung Utara itu membayar ganti rugi senilai Rp4,7 miliar kepada pihak penggugat.
Hal itu tampak dari tayangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kotabumi, dalam perkara gugatan perdata dengan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu.
Tertulis bahwa berkas perkara tersebut memasuki status permohonan banding di PT Tanjung Karang.
Tercatat selaku pembanding yaitu, Bupati Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya merupakan tergugat I.
Serta Plt Kepala Dinas Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya selalu tergugat II.
Baca juga : Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh Divonis 5 Tahun Penjara
Banding tersebut, resmi didaftarkan oleh 2 pihak itu melalui PN Kotabumi, pada Rabu, 26 Juli 2023, dengan diwakili kepada penasihat hukum mereka atas nama Irhammudin.
“Permohonan banding,” begitu keterangan yang dicantumkan pada SIPP PN Kotabumi di perkara gugatan perdata tersebut, dalam kolom status perkara.
Pada permohonan banding ini, terdapat 23 orang selaku pihak terbanding.
Di antaranya, Memed Humaedi, Abu Bakar, Dwi Pariyono, Abdul Rajab, Zainul Ervan Al Maulidi dan Julisman Jaya Arsyad.
Kemudian, atas nama Siswanto, Susarman, Elza Novilyansa, Puji Riyanto, Endah Praptini, Asrudi, Triyono Utomo, serta Yohanes Kiswantoro.
Dan atas nama Yanto Moehtar, Maimunah, Sulton Farid, Ardiles, Ramot Siregar, Taufik Alamsyah, A Rosidi Aiyub dan Khaerudin, serta Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga : Dendi Ramadhona Resmikan Gedung Pengadilan Agama
Sementara selaku pihak turut terbanding, tercantum di antaranya atas nama Edyson, Afrizal, Rio Alaska, M Dahlano.
Dan, Muliya Dewi Purnama, Yunada, Yulias Dwiantoro serta Ganda Wijaya.
Belum ada pernyataan resmi dari Bupati dan Plt Kadis PUPR Lampung Utara terkait alasan spesifik di balik pengajuan banding tersebut.
Namun, beberapa pihak menduga bahwa mereka ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan hukum yang tepat.
Serta ingin memperoleh keadilan atas klaim ganti rugi yang diajukan.
Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR banding atas vonis PN Kotabumi
Sekadar informasi, proses banding merupakan hak setiap warga negara dalam sistem peradilan, termasuk pejabat publik seperti Bupati dan Plt Kadis PUPR.
Dalam kasus ini, PT Tanjung Karang akan melakukan kajian ulang atas perkara perdata tersebut, dengan mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak.
Selain itu turut serta melihat bukti-bukti yang diajukan sebelum mencapai keputusan akhir.
Pengajuan banding ini juga menarik perhatian masyarakat mengingat peran penting yang dimiliki oleh Bupati dan Plt Kadis PUPR dalam pemerintahan daerah.
Baca juga : Kejari Mesuji Musnahkan Rp3 Miliar Uang Palsu





Lappung Media Network