Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh Divonis 5 Tahun Penjara

    Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh Divonis 5 Tahun Penjara

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    21/07/2023
    in Modus
    Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh Divonis 5 Tahun Penjara

    PT Tanjungkarang diskon putusan korupsi mantan direktur anak perusahaan PTPN VII atas nama terdakwa Indah Irwanti. Foto : Tinus Ristanto

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. 

    PT Tanjungkarang diskon putusan korupsi mantan direktur anak perusahaan PTPN VII atas nama terdakwa Indah Irwanti, Jumat, 21 Juli 2023. 

    Majelis Hakim PT Tanjungkarang memutuskan untuk mengubah putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.

    Hal itu tercantum pada SIPP milik PN Tipikor Tanjungkarang, dalam berkas perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

    Baca Juga : KPK Beberkan Perspektifnya Mengapa Andi Desfiandi Bakal Divonis Menyuap Rektor Unila

    Dimana diputuskan, diubahnya terkait lama masa hukuman pidana pokok, dibacakan pada Selasa, 18 Juli 2023. 

    Dengan majelis hakim yang diketuai oleh Aksir dan terdiri 2 hakim anggota yakni atas nama Saryana dan Gustina Aryani. 

    “Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

    “Dan pidana denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” bunyi putusan di SIPP. 

    PT Tipikor Tanjungkarang pun mengubah lamanya masa pidana penjara.

    Dalam putusan itu, subsider pada pidana tambahan uang pengganti kerugian negara, diketahui lebih tinggi dari sebelumnya.

    Baca Juga : Oknum Kakam Gedung Ratu Divonis Korupsi

    Yaitu dengan pidana UP sejumlah total Rp5.726.948.739, dengan subsidair 5 tahun kurungan.

    Putusan banding ini jauh lebih ringan dari hasil keputusan yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Tanjungkarang, pada 7 Juni 2023 lalu. 

    Dimana majelis hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara kepada Indah Irwanti selama 7 tahun dan 6 bulan.

    Dengan pidana denda sejumlah Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan. 

    Juga pidana uang pengganti yang besarannya sama dengan putusan banding di atas, namun dengan subsidair yang berbeda yaitu pidana kurungan selama 3 tahun.

    Atas putusan banding tersebut, Irwan Apriyanto selaku kuasa hukum terdakwa Indah Irwanti mengaku belum puas. 

    Meski ada penurunan di tingkat Pengadilan Tinggi, namun pihaknya masih mengupayakan penerapan hukum yang berbeda.

    “Putusan PT pada banding menurunkan vonis 7 tahun dan 6 bulan menjadi 5 tahun dan 6 bulan, kami tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar dia. 

    Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh divonis 5 tahun penjara

    “Mengingat ada penerapan hukum di putusan banding tersebut, masih bisa dan perlu, serta kami ajukan pemeriksaannya kembali, nanti kami uraikan di memori kasasi,” jelasnya lagi.

    Sekadar informasi, Indah Irwanti, merupakan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan dari PTPN VII.

    Baca Juga : Juli 2023 Andi Desfiandi Bebas, Perilakunya Diungkap Kalapas

    Indah harus diadili dalam perkara korupsi ini lantaran telah menyelewengkan setoran dari para konsumen sejak tahun 2015 hingga 2020.

    Modusnya dengan cara menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya, melalui rekening pribadi milik terdakwa Indah Irwanti.

    Rekening itu dibuat sejak dirinya menjabat sebagai manajer keuangan.

    Uang yang didapat tersebut, kemudian digunakan olehnya untuk kegiatan pribadinya. 

    Di antaranya untuk investasi bursa berjangka di PT Monex dengan besaran total Rp4,525 miliar.

    Dan turut pula diinvestasikan oleh Indah ke PT Solid Gold sebesar total Rp1,12 miliar. 

    Tak hanya itu, Indah juga kedapatan tutur menggadaikan 2 kendaraan operasional milik PT KNT. 

    Sehingga, mengakibatkan perusahaan merugi dan berujung pidana bagi dirinya.

    Baca juga : 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas

    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Direktur PT Karya Nusa TujuhIndah IrwantiPengadilan Tinggi TanjungkarangPT Karya Nusa TujuhPT KNTPT TanjungkarangPTPN 7
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Remaja di Lampung Tengah Curi Amplop Pernikahan, Uangnya Buat Judi Slot 

    Next Post

    Tes Urine, 2 Personel Polres Lampung Timur Diamankan Polda Lampung

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Danantara Indonesia Gelar Pelatihan Semikonduktor: Bangun Masa Depanmu di Industri Chip Tingkat Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi Destinasi Agrowisata Lampung Barat: Kebun Jeruk Sunkist Gold Pesagi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved