Lappung – Juli 2023 Andi Desfiandi bebas dari Lapas Kelas IA Bandarlampung.
Lapas Kelas IA Bandarlampung mengusulkan Andi Desfiandi mendapatkan layanan Cuti Bersyarat (CB) karena sudah memenuhi persyaratan.
Baca juga : KPK Beberkan Perspektifnya Mengapa Andi Desfiandi Bakal Divonis Menyuap Rektor Unila
Ketua Yayasan Alfian Husin itu sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Rektor Unila, Profesor Karomani.
Yang menarik, perilakunya selama menjadi narapidana diungkap langsung oleh Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung, Maizar.
Menurut Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung, Maizar, perilaku Andi Desfiandi selama jadi narapidana dinilai baik.
Andi Desfiandi sendiri merupakan Ketua Yayasan Alfian Husin yang divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Rektor Unila, Profesor Karomani.
Baca juga : Rumah Mewah Profesor Karomani Disambangi Jaksa KPK, Temui Enung Juhartini
Suap itu berkaitan dengan penitipan dua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 di Unila.
Andi Desfiandi divonis dengan pidana penjara selama 1,4 tahun pada 18 Januari 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.
Setelah menjalani masa hukumannya, Andi Desfiandi diusulkan untuk mendapat Cuti Bersama (CB) dan hal itu akan membuatnya keluar dari penjara.
Juli 2023 Andi Desfiandi bebas, perilakunya diungkap kalapas
Berikut penuturan Kepala Lapas Bandar Lampung IA, Maizar pada 15 Juni 2023 perihal Andi Desfiandi:
Baca juga : PPI Pesawaran Sambut Kepulangan Anas Urbaningrum
“Jadi dia sedang kita usulkan untuk mendapat Cuti Bersyarat, karena sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Selama di dalam, dia bagus, dia berkelakuan baik, dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada, bahkan dia juga memberikan arahan ke kawan-kawannya.
Kebetulan kan Andi Desfiandi ini, doktor, sarjana ekonomi juga, dosen dan juga punya Kampus.
Dia memberikan penjelasan-penjelasan dan bahkan banyak yang diajarin sama Andi Desfiandi ini, bagaimana cara berwiraswasta ringan.
Yang bersangkutan menjadi motivator bagi narapidana lainnya.
Tadinya iya (Andi Desfiandi tidak banyak beraktivitas di penjara) sekarang sudah aktif, main pingpong, olahraga.
Diperkirakan bulan 7 ini (bebasnya). Turun CB langsung bebas, Cuti Bersyarat.
Nanti Bapas yang menangani lagi (Keputusan CB) dari Ditjenpas.
Kita usulkan (untuk mendapat Layanan Cuti Bersyarat) karena sudah memenuhi persyaratan.
Dan juga yang bersangkutan sudah menjalani setengah lebih masa hukuman.
Yang bersangkutan selanjutnya akan wajib lapor dengan Bapas.”
Baca juga : 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas





Lappung Media Network