Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » 4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas

    4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas

    Editor by Editor
    18/10/2022
    in Modus
    4 Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas

    Sujud syukur 4 terdakwa kasus pupuk ilegal usia divonis bebas majelis hakim PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 4 terdakwa pupuk ilegal divonis bebas majelis hakim PN Tanjungkarang, pada sidang lanjutan, Selasa (18/10/2022).

    PN Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara pupuk ilegal, atas nama 4 terdakwa yaitu Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewanto dan Hendri Ardiansyah.

    Baca Juga : Pembunuh Eks Anggota DPRD Mesuji Dituntut 7 Tahun

    Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Syamsul Arif kali ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa pupuk ilegal tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang didakwakan oleh JPU.

    Sehingga, hakim pun memutuskan untuk membebaskan ke empat terdakwa pupuk ilegal dari segala dakwaan yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum.

    Baca Juga : Kejaksaan Pelajari Penyetopan Kasus Oknum DPRD Lampung Selatan

    “Mengadili. Menyatakan terdakwa I Ketut Gatre alias Alek, terdakwa II Subhan, terdakwa III Tri Setiyo Dewantoro dan terdakwa IV Hendri Ardiansyah tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua oleh penutut umum. Kedua membebaskan para terdakwa pupuk ilegal oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim ketua Syamsul Arief bacakan putusannya.

    Diketahui dalam perkara ini, ke empat terdakwa selaku Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya sebagai perusahaan produsen pupuk, disangkakan melanggar dua pasal, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen.

    Dengan perbuatan telah memasarkan pupuk yang tak memiliki lebel kemasan, dan tidak terdaftar pada Kementerian Pertanian untuk diedarkan, serta mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.

    Yang pada pertimbangan dari majelis hakim, produk pupuk para terdakwa pupuk ilegal tersebut dinilai sebagai hasil produksi perusahaan kecil, dimana dalam pasal tersebut dikecualikan dikenakan pidana.

    “Pertama itu didakwa melanggar tentang sistem pertanian, yang intinya mereka ini disangkakan mengedarkan pupuk tanpa lebel. Didaftarkan sejak 2016 lalu, tapi belum diupload lantaran ada kesalahan pada sistem OSS Kementerian Pertanian. Yang kedua hakim juga menguraikan bahwa dalam undang-undang itu ada pengecualian terhadap substansi pupuk itu, dimana terhadap pupuk industri kecil tak bisa dipidana,” jelas Gunawan Raka selaku kuasa hukum keempat terdakwa.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Hari IniKasus Pupuk Ilegal di LampungPN TanjungkarangSyamsul Arief
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    2 Kasus PT Usaha Remaja Mandiri di Polda Lampung

    Next Post

    Wali Kota Bandar Lampung Pimpin Apel Siaga Bencana 2022

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved