Lappung – 4 terdakwa pupuk ilegal divonis bebas majelis hakim PN Tanjungkarang, pada sidang lanjutan, Selasa (18/10/2022).
PN Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara pupuk ilegal, atas nama 4 terdakwa yaitu Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewanto dan Hendri Ardiansyah.
Baca Juga : Pembunuh Eks Anggota DPRD Mesuji Dituntut 7 Tahun
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Syamsul Arif kali ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa pupuk ilegal tidak terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang didakwakan oleh JPU.
Sehingga, hakim pun memutuskan untuk membebaskan ke empat terdakwa pupuk ilegal dari segala dakwaan yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Kejaksaan Pelajari Penyetopan Kasus Oknum DPRD Lampung Selatan
“Mengadili. Menyatakan terdakwa I Ketut Gatre alias Alek, terdakwa II Subhan, terdakwa III Tri Setiyo Dewantoro dan terdakwa IV Hendri Ardiansyah tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua oleh penutut umum. Kedua membebaskan para terdakwa pupuk ilegal oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim ketua Syamsul Arief bacakan putusannya.
Diketahui dalam perkara ini, ke empat terdakwa selaku Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya sebagai perusahaan produsen pupuk, disangkakan melanggar dua pasal, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen.
Dengan perbuatan telah memasarkan pupuk yang tak memiliki lebel kemasan, dan tidak terdaftar pada Kementerian Pertanian untuk diedarkan, serta mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.
Yang pada pertimbangan dari majelis hakim, produk pupuk para terdakwa pupuk ilegal tersebut dinilai sebagai hasil produksi perusahaan kecil, dimana dalam pasal tersebut dikecualikan dikenakan pidana.
“Pertama itu didakwa melanggar tentang sistem pertanian, yang intinya mereka ini disangkakan mengedarkan pupuk tanpa lebel. Didaftarkan sejak 2016 lalu, tapi belum diupload lantaran ada kesalahan pada sistem OSS Kementerian Pertanian. Yang kedua hakim juga menguraikan bahwa dalam undang-undang itu ada pengecualian terhadap substansi pupuk itu, dimana terhadap pupuk industri kecil tak bisa dipidana,” jelas Gunawan Raka selaku kuasa hukum keempat terdakwa.





Lappung Media Network