Lappung – Buronan kasus pencurian dinamo mesin PT Florindo Makmur dibekuk petugas, Senin, 20 Februari 2023, pukul 12.00 WIB.
Perburuan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NR (30), yang kabur sejak kurang lebih 1 bulan lalu, akhirnya membuahkan hasil.
Baca juga : Pelaku Pencurian Dinamo PT Florindo Makmur Senilai Rp32 Juta Diringkus Polisi
NR dibekuk unit opsnal Polsek Sungkai Utara saat berada di lapak duren, Teluk Betung, Bandar Lampung pada Senin 20 Februari 2023, pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya HR dan TH, rekan NR telah lebih dahulu ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin, menerangkan NR masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus curat di Desa Tulung Buyut, Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Hal itu, lanjutnya, sebagaimana laporan korban LP:B/08/I/2023/SPKT Polsek SK Utara/Res L.U/Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023.
Baca juga : Usai buron, 2 Pelaku Begal HP di Jalan Raya Rejo Basuki Dibekuk Petugas
“Korban Kadet Sapta, karyawan PT Florindo Makmur, yang mengalami kerugian berupa dinamo mesin pendingin seharga Rp32 juta,” ungkap dia, Selasa, 21 Februari 2023.
NR saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Buronan kasus pencurian dinamo mesin PT Florindo Makmur itu dibekuk petugas saat berada di lapak duren, Kota Bandar Lampung
“Terhadapnya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas dia.
Kronologi dan Modus Pelaku Pencurian Dinamo Mesin Milik PT Florindo Makmur
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin, membeberkan kronologi modus pelaku pencurian dinamo PT Florindo Makmur.
Peristiwa pencurian dinamo PT Florindo Makmur bermula diketahui pada Jumat, 20 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban Kadet Sapta, pekerja dibagian listrik melihat bahwa dinamo mesin pendingin sudah tidak ada di tempat.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Aki Mobil, 1 Orang Jadi Buronan
“Modus para pelaku yang berjumlah 4 orang itu dengan cara membuka baut dinamo menggunakan kunci pas,” kata Iptu Farikhin.
Setelah terbuka, sambungnya, para pelaku menggotongnya keluar melalui pintu belakang pabrik, kemudian disimpan dikebun sawit.
“Selanjutnya para pelaku ini mengangkut dinamo dengan menggunakan sepeda motor lalu dijual,” jelas dia.
Saat ini, NR, HR dan TH sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara.
“Mereka dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Iptu Farikhin.
Baca juga : Setelah Jadi Buronan Curas, Polsek Terbanggi Besar Tangkap Perampok Truk Buah Melon
