Lappung – Seorang buruh di Lampung Tengah cetak dan produksi uang palsu.
Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers terkait kasus upal atau uang palsu di Seputih Surabaya.
Baca juga : Polda Lampung Proses Dugaan Laporan Palsu
Setelah sebelumnya, seorang buruh yang mencetak dan memproduksi uang palsu, telah diamankan Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Pelaku berinisial BR alias Gamot (43) warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Gamot diketahui memiliki alat pencetak uang palsu di rumahnya dan mengedarkannya di arena hiburan malam.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan, kasus ini bermula dari beredarnya uang palsu di sejumlah warung di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya.
Baca juga : Uang Penjualan Singkong Habis untuk Judi, Pemuda di Banjar Agung Nekat Buat Laporan Palsu
Menurut Andik, kecurigaan korban, karena pelaku membeli rokok dan minuman hingga berulang-ulang, menggunakan uang pecahan Rp50 ribu.
Bahkan pelaku kembali mendatangi warung keliling di setiap hiburan malam, untuk membeli rokok dan minuman, sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Korban yang curiga membawa upal yang digunakan pelaku bertransaksi ke polisi, setelah dicek ternyata uang tersebut benar palsu,” kata Andik,
Sejak saat itu, pihaknya terus mencari keberadaan Gamot selaku tersangka yang diduga menjadi pencetak dan pengedar upal.
Alhasil, pencarian polisi membuahkan hasil dan pelaku dapat diamankan polisi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Buruh di Lampung Tengah produksi uang palsu, dihabiskan di arena hiburan malam
“Selain berhasil mengamankan pelaku, kami juga menemukan uang kertas palsu senilai Rp88.245.000 siap edar,” ungkapnya.
Baca juga : Kejari Mesuji Musnahkan Rp3 Miliar Uang Palsu
Andik merinci, dari uang kertas palsu yang diamankan, ada senilai Rp32.660.000, belum siap edar atau belum di potong.
Turut pula disita 1 buah printer merek Epson type L350, 7 buah tinta printer sisa pakai, 3 buah lem glue, 3 buah suntikan tinta, 1 buah pisau karter.
Serta 1 buah penggaris besi, 1 buah gunting, 1 buah lakban, 2 buah pita uang palsu, dan 3 gulung kertas roti.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” tegas Andik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 tahun 2011.
Sebagaimana dimaksud, setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun.
Yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga : Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Diciduk Polisi
