Lappung – Senator asal Lampung Bustami Zainudin dorong penetapan RUU Desa.
Anggota DPD RI Dapil Lampung, Bustami Zainudin, mengekspresikan optimismenya.
Baca juga : DPMPT Tubaba Warning Tiyuh Soal Dana Desa
Bahwa, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa akan segera ditetapkan sebelum Pemilu 2024.
Dalam pernyataannya, Bustami menyampaikan dorongan untuk percepatan proses penetapan RUU tersebut.
Sebagai unsur Pimpinan Komite II DPD RI dan Ketua Dewan Pakar DPP APDESI periode 2021-2026, Bustami telah aktif mendukung aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia.
14 poin dalam RUU hasil revisi dan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI menjadi fokus utama dalam upaya perubahan UU Desa ini.
Di antara poin tersebut, Bustami menyoroti kenaikan gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga : 13 Desa di Mesuji Rawan Banjir
“Pentingnya menetapkan RUU ini sebelum Pemilu 2024 adalah untuk memberikan kepastian kepada semua pihak.
“Perjuangan revisi UU ini bukanlah hal yang singkat, dan DPD RI sebagai representatif daerah memiliki tanggung jawab.
“Tak lain untuk memastikan penetapannya dalam 1 atau 2 bulan menjelang pemilu,” ungkap Bustami, Selasa, 5 Desember 2023.
Salah satu argumen yang diangkat oleh Bustami adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ia menyoroti bahwa 5 tahun periode jabatan terlalu singkat untuk membangun dan memimpin sebuah desa.
Dalam pandangannya, perpanjangan masa jabatan ini juga dapat memberikan efisiensi biaya dalam penyelenggaraan pemilu.
“Berdasarkan pengalaman saya sebagai bupati, 5 tahun terasa terlalu singkat untuk mengenal wilayah dan melaksanakan program pembangunan.
“Kami berharap perubahan ini dapat memberikan kestabilan dan kesinambungan dalam pengelolaan desa,” tambahnya.
Baca juga : Kalianda Fair 2023. Desa Pematang Unjuk Kebolehan Karya Unggulan
Bustami juga menekankan pentingnya alokasi dana desa yang memadai.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur daerah merupakan kunci dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Dana yang mencukupi akan mendukung pembangunan jalan, irigasi, dan usaha tani, yang pada gilirannya akan mengangkat perekonomian masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, Bustami Zainudin menyebut bahwa DPR telah membentuk Panja untuk menyusun draf revisi RUU Desa.
Rapat pertama Panja ini dilaksanakan pada 19 Juni 2023, dan laporan hasil revisi final disampaikan pada 3 Juli 2023.
Semua upaya ini diharapkan dapat menguatkan peran desa dalam pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Baca juga : Desa Kedondong Deklarasi Bebas Narkoba. Karang Taruna: Langkah Awal Menuju Perubahan





Lappung Media Network