Lappung – Curanmor di Puskesmas Sekampung Lamtim diungkap Polisi gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung dan Polsek Bumi Agung Lampung Timur.
Baca Juga : Bandar Narkoba di Banjar Margo Ditangkap Polisi
Polisi berhasil amankan pelaku spesialis Curat sasaran kendaraan bermotor, berinisial WAW (26) warga Desa Negara Jabung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung, Iptu Rudi, mengatakan, pelaku ditangkap disaat polsek meggelar patroli hunting.
“Gabungan Tekab 308, pada Kamis (04/08/2022) pukul 05.00 WIB menggelar partoli hunting, saat patroli melihat empat orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi,” terang Rudi, Minggu (07/08/2022) siang.
Kami lakukan pengejaran, saat dikejar, salah satu kendaraan tersebut terjatuh dan pengendaranya melarikan diri ke arah ladang masyarakat Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.
“Setelah dilakukan penyisiran, salah satu pelaku berhasil diamankan di dekat lokasi pemancingan milik warga,” kata Rudi.
WAW oleh Polisi diamankan ke Mapolsek Sekampung untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim.
“Dari pengakuan WAW warga Desa Negara Jabung, dia mengakui telah melakukan Curat bersama 3 rekannya yang saat ini DPO di Puskesmas Sekampung yang berlokasi di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur pada Rabu (03/08/2022) sekira jam 04.20 WIB,” ujar Rudi.
Modus Curanmor komplotan WAW adalah dengan cara mencongkel pintu depan Puskesmas, lalu masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha N Max, milik Bidan desa, ES warga Natar, Lampung Selatan.
“Dari pengakuan pelaku juga sudah melakukan enam kali Curat Ranmor di wilayah hukum Polsek Sekampung, empat kali di wilayah Polsek Batanghari dan satu kali di wilayah Polsek Bumi Agung,” lanjut dia.
Dari upaya paksa tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Baca Juga : 46 Penjahat Ditangkap Polres Lampung Selatan dalam Sebulan
“Pelaku kita persangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara diatas lima tahun,” tutup Rudi.
