Lappung – Spesialis pencuri kotak amal masjid dan nushola ditangkap Polisi Sektor Padang Cermin, Polres Pesawaran, Lampung.
Pelaku spesialis pencuri kotak amal rumah ibadah ini telah melakukan Curat di dua tempat yaitu Masjid Al Muhajirin dan Mushola Al- Barokah, keduanya berlokasi di Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan, pada Sabtu (06/08/2022) sekira jam 14.00 WIB.
Baca Juga : 46 Penjahat Ditangkap Polres Lampung Selatan dalam Sebulan
Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua rumah ibadah itu pada awak media.
“Dalam aksinya terduga pelaku melakukannya sendiri dengan merusak kotak amal di Mushola
Al Barokah dan Masjid Al Muhajirin. Pelaku berinisial MUS (23) warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran,” jelas Apri Sampanuju, Minggu (07/08/2022).
Setelah Polisi mengetahui sosok pelaku dan diketahui keberadaannya, maka petugas bergerak melakukan penangkapan.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Apri Sampanuju.
Menurut Apri Sampanuju, berdasarkan keterangan saksi bahwa MUS berada disalah satu gubuk milik warga setempat.
Tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Padang Cermin dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Slamet Puroyo dan anggota bersama warga mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti hasil aksinya disimpan disalah satu gubuk kosong milik warga setempat, yang telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Apri Sampanuju.
Barang bukti didapati berupa 1 helai celana levis panjang warna biru, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 gunting dan kabel listrik ampli warna putih dengan panjang sekira 5 meter.
Berikutnya 2 kotak amal beserta 1 buah batu (yang digunakan untuk memecah kotak amal), 1 ponsel merk Evercross warna cream, uang tunai sejumlah Rp 20 ribu dalam pecahan Rp10 ribu sebanyak 2 lembar.
Dalam aksinya di Mushola Al Barokah pada Senin (25/07/2022) sekira jam 04.30 WIB, mencuri 1 unit ampli dan mic pengeras suara serta uang tunai didalam kotak amal yang diperkirakan berjumlah sekira Rp500 ribu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp1,5 juta,” ungkap Apri Sampanuju.
Pada Rabu (03/08/2022) sekira jam 12.00 WIB, pelaku juga mencuri uang kotak amal Masjid Al Muhajirin yang diperkirakan berjumlah Rp 3 juta.
“MUS memecahkan kotak amal bagian samping lalu mengambil uang yang berada didalam kotak amal tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp3 juta,” ungkap Apri Sampanuju.
Baca Juga : Warga Candipuro Ditangkap Polres Lampung Timur karena Narkoba
Kapolsek menambahkan, pelaku berikut barang bukti diamankan sebagaimana Laporan Polisi : Lp / B-196 / VIII / 2022 / Polda LPG / Polres Psw / Polsek Padang Cermin, Tanggal 03 Agustus 2022.
“Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” tandasnya.
