Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid dan Mushola Ditangkap Polisi

    Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid dan Mushola Ditangkap Polisi

    by Editor
    07/08/2022
    in Modus
    Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid

    MUS (23) warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran dan barang bukti yang disita Polisi. Foto Polsek Padang Cermin

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Spesialis pencuri kotak amal masjid dan nushola ditangkap Polisi Sektor Padang Cermin, Polres Pesawaran, Lampung.

    Pelaku spesialis pencuri kotak amal rumah ibadah ini telah melakukan Curat di dua tempat yaitu Masjid Al Muhajirin dan Mushola Al- Barokah, keduanya berlokasi di Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan, pada Sabtu (06/08/2022) sekira jam 14.00 WIB.

    Baca Juga : 46 Penjahat Ditangkap Polres Lampung Selatan dalam Sebulan

    Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua rumah ibadah itu pada awak media.

    “Dalam aksinya terduga pelaku melakukannya sendiri dengan merusak kotak amal di Mushola
    Al Barokah dan Masjid Al Muhajirin. Pelaku berinisial MUS (23) warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran,” jelas Apri Sampanuju, Minggu (07/08/2022).

    Setelah Polisi mengetahui sosok pelaku dan diketahui keberadaannya, maka petugas bergerak melakukan penangkapan.

    “Pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Apri Sampanuju.

    Menurut Apri Sampanuju, berdasarkan keterangan saksi bahwa MUS berada disalah satu gubuk milik warga setempat.

    Tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Padang Cermin dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Slamet Puroyo dan anggota bersama warga mengamankan pelaku berikut barang bukti.

    “Pelaku dan barang bukti hasil aksinya disimpan disalah satu gubuk kosong milik warga setempat, yang telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Apri Sampanuju.

    Barang bukti didapati berupa 1 helai celana levis panjang warna biru, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 gunting dan kabel listrik ampli warna putih dengan panjang sekira 5 meter.

    Berikutnya 2 kotak amal beserta 1 buah batu (yang digunakan untuk memecah kotak amal), 1 ponsel merk Evercross warna cream, uang tunai sejumlah Rp 20 ribu dalam pecahan Rp10 ribu sebanyak 2 lembar.

    Dalam aksinya di Mushola Al Barokah pada Senin (25/07/2022) sekira jam 04.30 WIB, mencuri 1 unit ampli dan mic pengeras suara serta uang tunai didalam kotak amal yang diperkirakan berjumlah sekira Rp500 ribu.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp1,5 juta,” ungkap Apri Sampanuju.

    Pada Rabu (03/08/2022) sekira jam 12.00 WIB, pelaku juga mencuri uang kotak amal Masjid Al Muhajirin yang diperkirakan berjumlah Rp 3 juta.

    “MUS memecahkan kotak amal bagian samping lalu mengambil uang yang berada didalam kotak amal tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp3 juta,” ungkap Apri Sampanuju.

    Baca Juga : Warga Candipuro Ditangkap Polres Lampung Timur karena Narkoba

    Kapolsek menambahkan, pelaku berikut barang bukti diamankan sebagaimana Laporan Polisi : Lp / B-196 / VIII / 2022 / Polda LPG / Polres Psw / Polsek Padang Cermin, Tanggal 03 Agustus 2022.

    “Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” tandasnya.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Pencurian di LampungPolsek Padang Cermin
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap 2 Orang di Yukum Jaya Lantaran Narkotika

    Next Post

    Curanmor di Puskesmas Sekampung Lamtim Diungkap Polisi

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya BKN

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version