Lappung – Curi mesin steam motor dan HP, 2 pelaku diringkus polisi pada Selasa, 7 Februari 2023 dini hari, di lokasi berbeda.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Sidomulyo, menangkap S (42) dan RE (38), pelaku pencurian mesin steam motor berikut handphone di mess karyawan peternakan ayam, pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu.
Baca juga : Belasan Pelajar SMP Terlibat Tawuran di Kebun Karet Pesawaran
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi, menerangkan, 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diamankan Selasa, 7 Februari 2023, di 2 lokasi berbeda.
“Pelaku RE ditangkap pukul 01.00 WIB, sementara Pelaku S menyusul diamankan pukul 03.00 WIB,” kata Iptu Ilham Efendi Selasa, 7 Februari 2023.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Alat Steam Motor dan Handphone
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi membeberkan modus dan kronologi penangkapan 2 pelaku pencurian HP di mess karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Sidomulyo, Lampung Selatan.
Iptu Ilham menerangkan, 2 pelaku beraksi pada Kamis, 2 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB. Keduanya masuk melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci.
Mereka, sambung Ilham, berhasil menggondol 1 unit alat steam cuci motor merek Siemens dan sebuah handphone Xiaomi Redmi 9C berikut uang tunai Rp350 ribu dari dalam mes karyawan.
Baca juga : Ayah Asal Tanggamus Culik dan Cabuli Anak Tiri
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.800.000,” kata dia.
Dari laporan korban, akhirnya polisi berhasil mengendus salah seorang pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RE, pada Selasa, 7 Februari 2022, sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
Baca juga : Sembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Pencurian HP di Mess PT BSWW Diringkus Polisi
“Penangkapan turut mengamankan barang bukti kejahatan yakni satu handphone Xiaomi Redmi 9c warna orange,” timpal Ilham.
Tak berselang lama, tepat pukul 03.00 WIB, polisi kembali menangkap salah seorang pelaku lainnya yaitu S di kediamannya yang terletak di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.
“Keduanya akan kami jerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya.
Baca juga : Gegara Infrastruktur Jalan Rusak, Sidang Perkara Korupsi Jalan Insinyur Sutami Ditunda





Lappung Media Network